Beranda HUKUM KAP Law Firm Advokat And Legal Consultants Surati Kapolda Kalbar Minta Dilakukan...

KAP Law Firm Advokat And Legal Consultants Surati Kapolda Kalbar Minta Dilakukan Penahanan Terhadap Eddy Hartono Alias Asang

59
0
KAP
Foto: Istimewa
82 / 100
KALBAR, metroindonesia.id – Khairul Atma dari KAP Law Firm Advokat and Legal Consultants sebagai kuasa hukum Jonathan, korban KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) yang dialami oleh kliennya, menyurati Kapolda Kalimantan Barat agar segera dilakukan penahanan terhadap Eddy Hartono alias Asang.

Surat dengan nomor : SPM/24/Adv-KAP/X/2024 tentang permohonan dilakukan penahanan kepada tersangka Eddy Hartono alias Asang atas kasus KDRT yang dialami oleh kliennya ditujukan langsung kepada Kapolda Kalimantan Barat Cq. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar yang ditanda tangani pada tanggal 30 Oktober 2024.

“Surat ini kami sampaikan agar penanganan kasus yang menimpa klien kami dapat segera di proses secara hukum. Surat ini juga kami sampaikan tembusannya kepada Wassidik Polri, Itwasum Polri, Irwasda Polda Kalbar, Wassidik Polda Kalbar, Kejaksaan Agung, dan Kajati Kalbar,” terang Khairul Atma, Selasa, (05/11/2024).

Khairul Atma mengatakan surat tersebut disampaikan atas dasar ditetapkannya Eddy Hartono alias Asang sebagai tersangka oleh Kapolda Kalbar dengan nomor : Sp.Asts/189/X/2024/Ditreskrimum Polda Kalbar yang ditandatangani pada tanggal 23 Oktober 2024.

“Eddy Hartono alias Asang dikenakan pasal 44 ayat 1 Undang -Undang nomor 23 tahun 2024 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun penjara sehingga sudah memenuhi persyaratan penahanan sesuai peraturan perundang undangan dan terduga Eddy Hartono alias Asang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Khairul.

Artikulli paraprakSutadi Minta ATR/BPN Melawi Dan Kades Kebebu Usut Kasus Dugaan Pemalsuan Sertifikat Tanah
Artikulli tjetërKepala Sekolah SMA N 1 Batang Angkola Selalu Mengelak Dan Tak Mau Membalas Surat Konfirmasi Tentang Dugaan Penyalah Gunaan Anggaran Dana BOS.