Beranda HUKUM Merasa Ditipu Rp 60 Juta, RO Resmi Dilaporkan Saleh Ke Polres Melawi

Merasa Ditipu Rp 60 Juta, RO Resmi Dilaporkan Saleh Ke Polres Melawi

52
0
ditipu
Foto: Saleh Tapa, korban penipuan
81 / 100
MELAWI, metroindonesia.id – Diduga merasa ditipu, Saleh Tapa melaporkan RO  warga Kabupaten Sintang ke Polres Melawi lantaran uang sebesar Rp 60 juta yang dipinjamkannya kepada RO pada Selasa, 30 Maret 2021 silam belum juga dikembalikan hingga kini.

Saleh mengatakan kenapa dirinya melaporkan RO ke Polres Melawi. Karena pada tanggal 30 Maret 2021 RO mendatanginya di Sekretariat Fopad untuk bertemu dirinya dengan tujuan untuk meminjam sejumlah uang sebesar Rp. 60 juta untuk menyelesaikan pekerjaan SPBU di Kecamatan Sayan.

“Dia datang menemui saya secara pribadi bersama Andi Lincung dengan tujuan meminjam uang. Karena kekurangan pembiayaan untuk pembangunan SPBU di Sayan saat itu. Dia berjanji akan mengembalikan pinjam dengan mengajak kerjasama dalam kegiatan APBD Provinsi Jalan Tani tahun 2022,” ungkap Saleh, saat ditemui Senin (14/10/2024).

Namun janji tinggal janji, RO kerap menghindar saat dihubungi oleh Saleh. Bahkan nomor handphone miliknya di blokir oleh RO. Merasa dipermainkan dan ditipu, akhirnya pada Selasa, 20 Agustus 2024 dirinya melaporkan RO Ke Polres Melawi atas dugaan tindakan pidana penipuan.

“Janji pertama tidak kunjung ada. Tahun 2023, RO berjanji lagi tahun 2023 akan menjual tanahnya di seputaran Kabupaten Sintang untuk melunasi hutangnya ke saya. Tapi sampai sekarang tidak ada itikad baiknya untuk melunasi hutang tersebut. saya merasa ditipu, akhirnya saya laporkan ke Polres,” terang Saleh.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Melawi, Kompol Joni, SH., melalui Kasubsi Humas Polres Melawi Aiptu Samsi saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan pengaduan yang dilakukan oleh saudara Saleh ke Mapolres Melawi terkait persoalan tersebut.

“Polres Melawi sudah melakukan pemanggilan kepada saudara RO untuk dimintai klarifikasi atau keterangan dan tadi jam 09.30 WIB, RO sudah memenuhi panggilan kami dan sudah dilakukan pemeriksaan untuk dimintai keterangan,” jelas Aiptu Samsi kepada awak media.

Lanjutnya, sebelumnya saudara RO juga sudah kita panggil untuk dimintai keterangan namun baru hari ini bisa memenuhi panggilan kami dengan didampingi oleh pengacaranya.

“Kasusnya saat ini masih dalam proses penyelidikan Satreskrim Polres Melawi,” tutupnya.

Artikulli paraprakKodim 1205/STG Hadiri Apel Gelar Pasukan Ops Kewilayahan Zebra Kapuas 2024
Artikulli tjetërSekda Melawi Sudah Minta BKPSDM Panggil Oknum ASN Yang Ditangkap Di Salah Satu Hotel