SINTANG, metroindonesia.id – Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonzipur 5/ABW dari Pos Sei Kelik berhasil menggagalkan penyelundupan minuman keras ilegal jenis Brandy sebanyak 5 Dus (120 botol) di Desa Sungai Kelik Kecamatan Ketungau Hulu, Kabupaten Sintang, Kalimantan barat, Minggu (13/10/2024).
DAN SSK III Kapten Czi Nur Kasriadi memerintahkan para Danpos jajaran SSK III untuk merapatkan anggotanya ke Pos Koki Sei kelik untuk persiapan melaksanakan sweeping gabungan di jalur dekat patok perbatasan .
Anggota pos yang mengikuti giat sweeping tersebut di antaranya Serda Rafi Nur Hidayat, Pratu Wawan Eko Saputra, Pratu Amirullah Kholis, Pratu Priyo Nendri Permana, Praka Budi Utomo, Pratu Alfani Susantoro, Pratu Wahyu Satria Malangi, Pratu Wahyu Muji Sulistyo, Praka Danar wahyu Ramawan, Pratu Hendrikus Sung.
Selanjutnya, Dan SSK III Kapten Czi Nur Kasriadi mengambil apel anggota jajaran yang sudah di perbantukan dari jajaran pos SSK III selanjutnya melaksanakan sweeping gabungan.
Anggota yang sudah berada di kedudukan melaksanakan sweeping dan melihat ada sekitar 5 orang yang sudah hampir melewati anggota yang sweeping tetapi mereka balik arah lalu berlari, melihat hal itu, anggota langsung melaksanakan pengejaran kepada orang tersebut.
Tim Sweeping gabungan berhasil mendapatkan 5 Dus (120 botol) minuman keras ilegal jenis Brandy dan satu orang pelaku berhasil di tangkap, selanjutnya tim sweeping gabungan melaporkan kepada Dan SSK III Kapten Czi Nur Kariadi, sekaligus memerintahkan untuk membawa pelaku dan barang bukti yang berhasil di amankan.
DAN SSK III Kapten Czi Nur Kasriadi mengatakan Kegiatan Sweeping ini bagian dari upaya untuk meminimalisir tindak kejahatan dari penyelundupan barang ilegal baik berupa Narkoba dan minuman keras yang dapat merusak mental dan moral generasi penerus Bangsa.**