Medan – Metroindonesia. id.-Aliansi Masyarakat Peduli Hukum ( AMPUH ) yakin kepada Kapolri akan proses laporan di Propam dan Bareskrim Polri sesuai hukum yang berlaku.Sabtu(31 Agus 2024).
Laporan AMPUH tentang DPO Baktiar Simanjuntak alias Bakti alias Manohara yang belum ditangkap ke Bareskrim dan laporan SKCK yang dikeluarkan Kapolres Padangsidimpuan kepada DPO akan diproses.
Demikian dikatakan aktivis AMPUH Salmi kepada awak media Metroindonesia.id.pada ( 31/08 ) di Medan.
Sebab institusi Polri yang menjadi taruhannya, bayangkan DPO ada di depan mata polisi, tetapi polisi tidak menangkap sang DPO, ujarnya.
Jangan karena segelintir oknum di Polres Padangsidimpuan lantas nama baik Polri makin buruk atau menambah krisis kepercayaan masyarakat kepada Polri, sebutnya.
Maksudnya, DPO bandar judi tidak akan mungkin dilindungi Polri, sebagaimana instruksi tidak ada kompromi kepada pelaku judi, apa lagi bandar judi, tandasnya.
Sekali lagi, AMPUH percayakan kepada Kapolri segera memprosesnya sesuai hukum yang berlaku tanpa tebang pilih, tutupnya.