Beranda HUKUM Kasus Penyiraman Air Keras Tak Kunjung Kelar

Kasus Penyiraman Air Keras Tak Kunjung Kelar

2
85 / 100
Metro, Jakarta | Terkait penanganan kasus penyiraman air keras (Baca: Dua Tahun Sang Pelaku Penyiraman Air Keras Bebas Keliaran. Kabareskrim: Sampaikan Komplin Ke Polda Atau Mabes) yang ditangani Polsek Tebet Jakarta Selatan tak kunjung kelar, Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) menunggu hasil gelar perkara dari Wasidik (Pengawasan Penyidik).

“Kami sudah surati Biro Wasidik. Kita menunggu hasil gelar perkara mengenai kasus ini seperti apa. Jika ada kesalahan yang didapati dari hasil gelar tersebut, kita akan segera bertindak,” ujar anggota Div Propam, Syarif kepada korban penyiraman air keras, Suwarjo di Kantor Div Propam Markas Besar (Mabes) Polri, Jakarta, Senin (1/11/) pagi.

Kepada Suwarjo, hari itu juga Syarif berikan selembar Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) yang ditandantangani Kombes Ferdiansyah, SIK.

“Silahkan saja ditanya ke Wasidik tentang progres pengaduan ini,” imbuhnya.

Sebagaimana tugas Div Propam secara umum adalah membina dan menyelenggarakan fungsi pertanggungjawaban profesi dan pengamanan internal, termasuk penegakan disiplin dan ketertiban di lingkungan POLRI dan pelayanan pengaduan masyarakat tentang adanya penyimpangan tindakan anggota / PNS POLRI.

Merasa Laporan Polisi Suwarjo di Polsek Tebet tidak tertangani sebagaimana mestinya hingga kurun 2 tahun lebih, ia (Suwarjo) pun membuat pengaduan kepada Kapolri, Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si tertanggal 10 Maret 2021 dan DivPropam Nomor: SPSP2/3459/IX/2021/Bagyanduan pada tanggal 28 September 2021. Div Propam POLRI sebagai salah satu unsur pelaksana staf khusus POLRI di tingkat Markas Besar berada langsung di bawah Kapolri.

Kembali ke Suwarjo. Didampingi wartawan, Suwarjo menyasar ke Biro Wasidik lantai 10 Gedung Baresrim Polri. Anggota Wasidik, Restu yang ditemui mengatakan turut berempati terhadap permasalahan yang dialami Suwarjo. “Karena kesibukan lain, dimana kami juga turun ke daerah-daerah. Untuk kasus ini, kami pasti segera tindak lanjuti. Kami turut berempati. Kasih kami waktu, paling lama 2 minggu,” tutur Restu yang membuat Suwarjo bersemangat.

Bagaimana tidak, dapat dibayangkan seperti apa yang dialami Suwarjo. Dirinya korban penyiraman air keras hingga menyebabkan cacat permanen (Mata Buta) oleh seorang oknum ASN, namun hingga kini terduga pelaku itu masih bebas berkeliaran seakan tak bersalah atas perbuatannya.

Awalnya Suwarjo, bapak 2 anak yang menjadi tulang punggung keluarga ini mengharapkan pelakunya beretikad baik, menyadari perbuatan dan datang minta maaf. Harapan tersebut tak kunjung datang. Ironisnya lagi, pelaku malah nantangi alias ‘nyinyir bahwa dirinya tidak akan ditangkap alias bermasalah.

“Dia (pelaku terlapor) bilang ke warga yang di kampung (Pelaku dan Suwarjo satu kampung di Kabupaten Karawang), buktikan saja kalau bisa menangkap saya,” tutur Suwarjo sedih, menirukan ucapan pelaku yang dia dapat dari sejumlah warga di kampung.

Berulang Suwarjo dan keluarga bolak-balik ke Polsek Tebet untuk menanyakan perkembangan kasus tersebut, mengharapkan keadilan ia temui, berharap dapat ditegakkan Keadilan atas perbuatan pelaku terhadapnya. Semuanya tampak sia-sia.

“Kami disuruh menghadirkan saksi, sudah kami hadirkan. Antar surat panggilan dan banyak hal sudah kami lakukan tapi ya begitu-begitu saja. Kami seperti dipermainkan,” keluhnya.

Tak kuat hadapi ‘Fenomena penanganan Polsek Tebet demikian, Suwarjo dan keluarga adukan kasus tersebut ke Kapolri, Div Propam dan Wasidik Mabes Polri.

Selasa (2/11/2021) pagi, kepada awak media, Suwarjo beritahu bahwa pembantu penyidik Polsek Tebet, Robert menginformasikan kepada Asep, saudara kandung Suwarjo.

“Terkait hasil gelar perkara dengan pak kasat di polres. Dimohon kehadiran sdr. Suwarjo hari kamis tgl 4 November 2021 jam 10.00 yaaa kang asep”, “Surat panggilan sudah saya kirim via post chat” demikian chat Robert.

Dikonfirmasi kembali, apa hasil dari gelar perkara kasus tersebut? Hingga berita dilansir, belum ada jawaban. Bersambung…….**

Artikulli paraprak Banjir: BPBD Melawi Berusaha Bantu Warga
Artikulli tjetër Bupati Toba: Sekarang Pejabat-ASN Harus Disiplin
Badan Hukum Redaksi Metro Indonesia KOWARI : Gd. Dewan Pers lantai 3. Jl. Kebon Sirih No. 32 – 34 Jakarta Pimpinan perusahaan Lemen Kodongan Penasehat Hukum Prof, Sutan Nasomal, Leo Firmansyah, S.H Pimpinan Umum/Redaksi Penanggung Jawab Metro Indonesia Abdul Rachman Sertifikat Assesor LSP Pers Indonesia - BNSP Staf Redaksi/Redaktur Ade Shalahudin, Wati Herlina, Aulia Rahmani, Roliyah, Bendahara Aningsih Organisasi Jaringan media redaksisatu.id Serikat Pers Republik Indonesia Lembaga Sertifikasi Profesi Pers Spiritual Siringo Ringo, Biro Provinsi Sumatera Utara Muhammad Amin Kabupaten Deli Serdang Ganda Pasaribu, Masmur Anuar Samosir, Kabupaten Pematang Siantar Sihol Pangabean Kota Medan Saut Patar H. Siregar, Muhammad Amin, Biro Deli Serdang Binder Sitanggang Kabupaten Samosir Adi Marbun Kabupaten Hasundutan Bantu Simanjuntak Kabupaten 50 Kota / Payakumbuh Jeri Permana Putra, SH, Biro Kabupaten Tanggerang Deka Satria Biro Provinsi DKI Jakarta Johan Lamtorang, Rizke Rasyida Jakarta Selatan Johan Lamtorang Jakarta Timur Rizke Rasyida Jakarta Utara Zulkarman, Aminoto, David Kaser Kota / Kabupaten Bogor Richard Purba (Biro), Hardadi, Lukas, Olo Sianturi, Rajak Broto, Padli, Rahmad Hidayat Lubis Kabupaten Purwakarta M. Yamin Henaulu Kabupaten Bondowoso Abdi Aliev Kabupaten Banyuwangi Raden Teguh Firmansyah, Abadi Kabupaten Melawi Ade Shalahudin Wartawan Metro Indonesia dilengkapi id card (produk Bank Mandiri) dan surat tugas Masa berlaku id card selama wartawan yang bersangkutan bertugas di Metro Indonesia Email : metroindonesia.id@gmail.com

2 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini