KALBAR-MELAWI, metroindonesia.id – Kapolres Melawi, AKBP Muhammad Syafi’i S.I.K., S.H., M.H Menangapi pemberitaan beberapa media tentangn laporan H. Said Faisal bin Syekh Abdullah (Alm) yang melaporkan tentang dugaan tindak pidana pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit miliknya yang berada di Desa Junjung Permai Kecamatan Belimbing Hulu, Kabupaten Melawi yang diduga dilakukan oleh Toat cs pada hari Kamis,5 Januari 2023 lalu.
Menyikapi hal tersebut Kapolres Melawi AKBP Muhammad Syafi’i S.I.K., S.H., M.H angkat bicara dan menjelaskan bahwa Lokasi kebun sawit yang menjadi objek perkara berada di Blok F Desa Junjung Permai Kecamatan Belimbing Hulu Kabupaten Melawi dan kebun sawit tersebut milik Mad Diah.
“Berdasarkan keterangan yang kami peroleh dari beberapa saksi menjelaskan bahwa surat keterangan tanah atas nama Mad Diah, tidak ada bukti kepemilikan tanah baik itu sertifikat hak milik (SHM) ataupun surat keterangan tanah (SKT) atas nama H. Said Faisal terkait kebun sawit yang menjadi objek perkara,” tegas AKBP M. Syafi’i.
“Tidak ada surat perjanjian antara H. Said Faisal dan Mad Diah atas pengelolaan ataupun bagi hasil buah kelapa sawit yang menjadi objek perkara. Samsudin alias Toat dan Ujang alias Udin melakukan kegiatan panen tandan buah segar (TBS) kelapa sawit atas perintah atau disuruh oleh Rini,” terangnya lagi.
Lanjutnya, berdasarkan Surat Keterangan Tanah (SKT) dan keterangan para pihak bahwa lahan atau kebun sawit yang menjadi objek perkara adalah milik Mad Diah.
“Mad Diah dan Rini memiliki hubungan suami istri. Terkait dokumen kepemilikan lahan H. Said Faisal tidak memiliki hak atau bukti kepemilikan atas kebun sawit yang menjadi objek perkara baik itu sertifikat hak milik (SHM) ataupun surat keterangan tanah (SKT),” ungkap Kapolres.
“Dengan demikian unsur – unsur tindak pidana dilakukan analisis kasus, analisis yuridis dikuatkan dengan keterangan para ahli serta saksi tidak terpenuhi,” tutup Kapolres.**