KALBAR-MELAWI, metroindonesia.id – Kapolres Melawi, AKBP Muhammad Syafi’i S.I.K., S.H., M.H Menangapi pemberitaan beberapa media tentangn laporan H. Said Faisal bin Syekh Abdullah (Alm) yang melaporkan tentang dugaan tindak pidana pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit miliknya yang berada di Desa Junjung Permai Kecamatan Belimbing Hulu, Kabupaten Melawi yang diduga dilakukan oleh Toat cs pada hari Kamis,5 Januari 2023 lalu.

Menyikapi hal tersebut Kapolres Melawi AKBP Muhammad Syafi’i S.I.K., S.H., M.H angkat bicara dan menjelaskan bahwa Lokasi kebun sawit yang menjadi objek perkara berada di Blok F Desa Junjung Permai Kecamatan Belimbing Hulu Kabupaten Melawi dan kebun sawit tersebut milik Mad Diah.

“Berdasarkan keterangan yang kami peroleh dari beberapa saksi menjelaskan bahwa surat keterangan tanah atas nama Mad Diah, tidak ada bukti kepemilikan tanah baik itu sertifikat hak milik (SHM) ataupun surat keterangan tanah (SKT) atas nama H. Said Faisal terkait kebun sawit yang menjadi objek perkara,” tegas AKBP M. Syafi’i.

“Tidak ada surat perjanjian antara H. Said Faisal dan Mad Diah atas pengelolaan ataupun bagi hasil buah kelapa sawit yang menjadi objek perkara. Samsudin alias Toat dan Ujang alias Udin melakukan kegiatan panen tandan buah segar (TBS) kelapa sawit atas perintah atau disuruh oleh Rini,” terangnya lagi.

Lanjutnya, berdasarkan Surat Keterangan Tanah (SKT) dan keterangan para pihak bahwa lahan atau kebun sawit yang menjadi objek perkara adalah milik Mad Diah.

“Mad Diah dan Rini memiliki hubungan suami istri. Terkait dokumen kepemilikan lahan H. Said Faisal tidak memiliki hak atau bukti kepemilikan atas kebun sawit yang menjadi objek perkara baik itu sertifikat hak milik (SHM) ataupun surat keterangan tanah (SKT),” ungkap Kapolres.

“Dengan demikian unsur – unsur tindak pidana dilakukan analisis kasus, analisis yuridis dikuatkan dengan keterangan para ahli serta saksi tidak terpenuhi,” tutup Kapolres.**

Tentang Admin

Badan Hukum Redaksi Metro Indonesia

PT. Metro Indonesia Online

Badan usaha :
KOWARI (Koperasi Wartawan Republik Indonesia) Gd. Dewan Pers lantai 3.
Jl. Kebon Sirih No. 32 – 34 Jakarta

Pimpinan perusahaan

Abdul Rachman

Penasehat Hukum

Leo Firmansyah, S.H
Pimpinan Umum/Redaksi Penanggung Jawab Metro Indonesia

Abdul Rachman
Sertifikat Assesor LSP Pers Indonesia - BNSP

Staf Redaksi/Redaktur
Ade Shalahudin, Wati Herlina, Aulia Rahmani, Roliyah,

Bendahara
Aningsih

Organisasi
Jaringan media redaksisatu.id
Serikat Pers Republik Indonesia
Lembaga Sertifikasi Profesi Pers

Spiritual
Siringo Ringo,

Biro Provinsi Sumatera Utara
Muhammad Amin
Kabupaten Tabagsel :
Ali Yusron Dongoran (Kaperwil)

Kabupaten Deli Serdang
Ganda Pasaribu, Masmur Anuar Samosir,

Kabupaten Pematang Siantar
Sihol Pangabean

Kota Medan
Saut Patar H. Siregar, Muhammad Amin,

Biro Deli Serdang
Binder Sitanggang

Kabupaten Samosir
Adi Marbun, Jimmy Ultima H. Pardede

Kabupaten Hasundutan
Bantu Simanjuntak

Kabupaten 50 Kota / Payakumbuh
Jeri Permana Putra, SH, Abdul Rahim.

Kab Pringsewu :
Arbi Joni

Biro Kabupaten Tanggerang
Deka Satria

Biro Provinsi DKI Jakarta
Johan Lamtorang, Rizke Rasyida

Jakarta Selatan
Johan Lamtorang

Jakarta Timur
Rizke Rasyida

Jakarta Utara
Zulkarman, Aminoto, David Kaser

Propinsi Jawa Barat :

Biro kota Depok :
Indah Mala Puspitarini Aulia

Rahmat Hidayat

Kota / Kabupaten Bogor
RICHARD PURBA (diberhentikan), Hardadi, Lukas, Olo Sianturi, Rajak Broto, Padli, Rahmad Hidayat Lubis, Marojak Sianturi

Kabupaten Purwasuka :
M. Mahendra, M. Yamin Henaulu

Kabupaten Bondowoso
Abdi Aliev

Kabupaten Banyuwangi
Raden Teguh Firmansyah, Abadi

Kabupaten Melawi
Ade Shalahudin

Wartawan Metro Indonesia dilengkapi id card (produk Bank Mandiri) dan surat tugas

Masa berlaku id card selama wartawan yang bersangkutan bertugas di

Metro Indonesia

Email : metroindonesia.id@gmail.com

Kiriman serupa