Beranda Uncategorized Beberapa Item Realisasi Penggunaan DD Batu Godang Tahun 2023 Diduga Mark Up

Beberapa Item Realisasi Penggunaan DD Batu Godang Tahun 2023 Diduga Mark Up

28
1
58 / 100

 

Tapanuli Selatan-Metroindonesia.id.-Dalam dunia administrasi, istilah “mark up” – yang secara kebahasaan bermakna “menaikkan” atau “menambahkan” – diartikan sebagai kegiatan penggelembungan suatu nilai atau anggaran. Padahal, mark up jelas-jelas merupakan modus laten korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). namun, kasus mark up ini marak ditemukan dalam aktivitas penyelenggaraan negara.

IMG 20240622 WA0006

MS Kepala Desa (Kades) Batu Godang, Kecamatan Angkola Sangkunur, Kabupaten Tapanuli Selatan,ketika dikonfirmasi oleh salah satu wartawan media on line melalui WA pada haru Kamis 20/6 tentang realisasi penggunaan dana desa (DD) tahun 2023, yang mana diduga pada beberapa item realisasinya ada pembengkakan anggaran/mark up.

Hal yang sangat di sayangkan,untuk menjawab konfirmasi yang dilakukan wartawan,MS sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dengan gampang dan singkat hanya mengatakan, Saudara minta jawabannya ke PMD atau Inspektorat, makasih, katanya melalui chat WA.

Adapun beberapa item realisasi penggunaan DD Batu Godang yang di duga bermasalah dan dikonfirmasi karena diduga mark up ialah :

Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
Penyediaan Operasional Pemerintah Desa (ATK, Honorarium PKPKD dan PPKD, perlengkapan perkantoran, pakaian dinas/atribut, listrik/telpon, dll).
Tahap satu
Operasional Pemerintah Desa (Penyediaan Operasional Desa)Rp 11.100.000.
Tahap dua
Operasional Pemerintah Desa (Penyediaan Operasional Desa) Rp 21.600.000.
Tahap tiga
Operasional Pemerintah Desa (Penyediaan Operasional Desa) Rp 40.800.000.

Penyediaan sarana (aset tetap) perkantoran/pemerintahan
Tahap satu
Komputer (Penyediaan Sarana (Aset Tetap) Perkantoran/Pemerintahan)Rp 25.500.000.
Tahap tiga
Komputer (Penyediaan Sarana (Aset Tetap) Perkantoran/Pemerintahan) Rp 81.500.000.

Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa.
Tahap satu
Dukungan kegiatan seremonial di desa (Makan Minum Isra Mikraj) Rp 15.000.000.
Tahap dua
Dukungan kegiatan seremonial di desa (Makan Minum Isra Mikraj) Rp 30.000.000.

Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Kebudayaan/Rumah Adat/Keagamaan Milik Desa.
Tahap dua (2)
Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Kebudayaan/Rumah Adat/Keagamaan Milik Desa
Rp 19.500.000.

Tahap tiga
Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Kebudayaan/Rumah Adat/Keagamaan Milik Desa
Rp 21.600.000.

Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat Dan Mendesak Desa
Keadaan Mendesak
Tahap satu
Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak (Bantuan Langsung Tunai) Rp 28.800.000.
Tahap dua
Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak (Bantuan Langsung Tunai) Rp 57.600.000.
Tahap tiga
Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak (Bantuan Langsung Tunai) Rp 115.200.000.

Berdasarkan jawaban singkat dari Kades Batu Godang terkait konfirmasi tersebut, untuk pemberitaan kelanjutannya, wartawan media ini akan berupaya untuk konfirmasi ke Kadis, Kabid PMD dan Inspektur di Inspektorat Kabupaten Tapsel.

Menarik untuk di Kupas hingga tuntas.

Artikulli paraprakTim Monitoring Desa Di Sambut Pj.Wali Kota Di Wakili Kadis PMD.
Artikulli tjetërP2NAPAS Desak Kejari Tapsel Tindaklanjuti Laporan Dugaan Korupsi.

1 KOMENTAR

Komentar ditutup.