Beranda Uncategorized Pemerintah Kota Padangsidimpuan Tetapkan Target Penerimaan PBB P2.

Pemerintah Kota Padangsidimpuan Tetapkan Target Penerimaan PBB P2.

41
0
60 / 100

 

Padangsidimpuan-Metroindonesia.id.-Pemerintah Kota (Pemko) Padangsidimpuan tetapkan target penerimaan PBB P2 (Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan) Tahun 2024 sebesar Rp. 4.736.955.925,- dengan jumlah Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) sebanyak 55.039 lembar, terdiri dari 6 Kecamatan yakni 79 Kelurahan/Desa.

Screenshot 20240521 2127172

Hal itu disampaikan oleh Ady Supriadi, SE, MM, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), pada acara Penyerahan SPPT PBB-P2 Tahun 2024, bertempat di Aula Kantor Walikota Padangsidimpuan, Senin (20/5/24).

Dalam laporannya Kaban Ady Supriadi menyampaikan, dalam upaya optimalisasi pembayaran pajak daerah BPKPD juga melakukan perluasan jaringan layanan berbasis digital, dan sarana edukasi transaksi non tunai kepada masyarakat.

“Kami menginformasikan bahwa pembayaran PBB P2 Kota Padangsidimpuan dapat dilakukan melalui beberapa kanal pembayaran yaitu; Bank Bank Sumut (Teller, ATM dan Sumut Mobile) Selain itu juga dapat dilakukan pada Indomaret, Bukalapak, Shopee, gopay, Tokopedia, LinkAja, OVO, dan juga Kantor Pos Indonesia” Terang Ady.

Screenshot 20240521 212717

Sementara itu, Pj. Walikota Padangsidimpuan, Dr. H. Letnan Dalimunthe, SKM, M.Kes yang diwakili Plt. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Padangsidimpuan, Roni Gunawan Rambe, S.STP, M.Si berharap kepada seluruh ASN, Lurah dan Kepala Desa agar menjadi contoh dan lebih intensif dalam mensosialisasikan pentingnya membayar pajak untuk keberlangsungan pembangunan Kota Padangsidimpuan dan menghimbau kepada wajib pajak untuk melunasi pajak PBB P2 di awal waktu sebelum jatuh tempo.

Diakhir acara dilaksanakan penandatanganan berita serah terima SPPT PBB-P2 tahun 2024 kepada seluruh camat, sekaligus penyerahan SPPT PBB dan DHKP secara simbolis kepada camat, lurah/kepala desa.

Turut hadir, Para Asisten, seluruh camat, Kasi Pendapatan Kecamatan, Lurah/ Kepala Desa dan Kasi Pendapatan Kelurahan.

Artikulli paraprakSMAN 14 Medan melaksanakan PPDB Tahun pelajaran 2024/2025
Artikulli tjetërPj.Walikota Dr.H.Letnan Dalimunthe.SKM.MM.Melepas 493 Calon Jemaah Haji Kota Padangsidimpuan.