Beranda HUKUM Pidana Rusak Baliho, Yernita Lapor Panwas

Rusak Baliho, Yernita Lapor Panwas

46
2
71 / 100
Payakumbuh | metroindonesia.id – Caleg nomor urut 2 dari partai Gerindra Hj. Yernita, SH laporkan pengrusakan baliho alat peraga kampanye kepada panitia pengawas kecamatan Payakumbuh Barat.

Hal tersebut ditempuh sesuai Undang undang pemilu pasal 280 Ayat (4) menegaskan bahwa “Pelanggaran terhadap larangan merusak dan/atau menghilangkan alat peraga ( Baliho ) kampanye Peserta Pemilu merupakan tindak pidana Pemilu.

Baliho
Baliho yang dirusak

Adapun sanksinya yaitu sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 521 bahwa “Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye Pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 Ayat (1) huruf g (merusak, dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye Peserta Pemilu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp. 24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah)”.

Dimana Baliho milik Yernita yang terpasang di Lokasi di belakang SPBU  Parit Rantang telah disobek oleh beberapa orang yang diduga dari Caleg Partai lain

Dari rekaman yang dikirm oleh Yernita ke  redaksi metroindonesia.id diketahui terduga pelaku adalah suami berserta tim sukses dari Caleg partai Golkar dengan nomor ururt 7  Lola Karmila.

Sementara panitia pengawas kecamatan Payakumbuh Barat Ade Hendra dalam keteranganya membenarkan adanya laporan pengrusakan Alat Peraga Kampanye (APK).

Ade juga menyampaikan tugas pokok Panwascam “Kami dlm proses kajian awal pak.. Jika menumukan unsur dugaan pelanggaran terutama psl 280 (1 dan 2) dan terkait psl lanjutan 521 ttg pidana pemilu.. Panwascam akan meneruskan proses dugaan pelanggaran ke bawaslu kota (gakumdu) karena utk memproses dugaan tindak pidana pemilu ada di gakumdu bawaslu kab/kota” jelasnya

Lebih lanjut Ade juga menerangkan yang dimaksud Gakkumdu adalah “Sentra Penegakan Hukum tetpadu. Yg ada hanya di Bawaslu kab/kota yg isinya ada 3 lembaga Kepolisian. Kejaksaan,dan Bawaslu” terangnya.

Sementara dari beberapa kalangan berpendapat apakah dalam pengrusakan yang dimaksud dapat menggunakan Pasal 406 KUHP  ini juga menjadi dasar hukum bagi pelaku pengrusakan barang yang melakukan kejahatan.

Adapun bentuk-bentuk pengrusakan barang yang dapat dikategorikan sebagai kejahatan pidana antara lain sebagai berikut : Penghancuran atau Pengrusakan Dalam Bentuk Pokok.

Artikulli paraprak11 Korban Bencana Alam Terima Bantuan
Artikulli tjetërPisah Sambut Kapolres Tapsel Berlangsung Hangat dan Penuh Keakraban.