Beranda Uncategorized Kepala Desa Siloting Tahun 2018-2023 di Duga Telah Dengan Sengaja Tidak Mengajukan Dana Operasional Desa(ADD) 2021-2022.

Kepala Desa Siloting Tahun 2018-2023 di Duga Telah Dengan Sengaja Tidak Mengajukan Dana Operasional Desa(ADD) 2021-2022.

0
7 / 100

Screenshot 20231229 004546 2

Padangsidimpuan-Metroindonesia.id.

Pembangunan yang diharapkan dan telah jadi prioritas Pemerintah dengan adanya Anggaran untuk Pembangunan Desa melalui Alokasi Dana Desa(ADD) hanya jadi mimpi bagi warga Desa Siloting.Kecamatan Padangsidimpuan Batu Nadua Kota Padangsidimpuan.

Ini dikarenakan Kepala Desa terpilih Desa Siloting Tahun 2018-2023 di duga telah dengan sengaja tidak mengajukan Dana Operasional Pemerintahan Desa/Alokasi Dana Desa(ADD) yang bersumber dari APBD Kota Padangsidimpuan Tahun Anggaran 2021-2022 untuk Desa Siloting.

Sebagai mana di ketahui,Belanja Operasional pemerintahan Desa Siloting Tahun 2021 sebanyak Rp.919.747.330,00.Tahun 2022 Rp.860.580.960,00.dan 2023 Rp.926.286.075,00 tidak pernah di realisasikan(di cairkan) karena Kepala Desa Siloting 2018-2023 tersebut diduga tidak membuat pengajuan,pengajuan yang di buatnya hanya untuk Anggaran Penghasilan Tetap Kepala Desa dan BPD Desa Siloting Tahun 2021 sebanyak Rp.250.877.520,00.Tahun 2022 Rp.289.877.520,00.dan Tahun 2023 Rp.289.877.520,00.

Sementara untuk Penggunaan Operasional Pemerintahan Desa sebesar 70% dari Anggaran Alokasi Dana Desa Tahun 2021 dan 2022 dengan total Anggaran sebesar Rp.1.780.328.290,00 tidak pernah di ajukan Oleh Kepala Desa Siloting 2018-2023 sebagai sarat untuk pencairan ke Kecamatan sebagai Verifikasi Pencairan Alokasi Dana Desa.

Akibatnya Anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Siloting Tahun 2021-2022 tersebut tidak cair(direalisasikan) dan sampai saat ini masih tersimpan di Rekening Daerah Pemerintahan Kota Padangsidimpuan.

Dugaan kelalaian dan perbuatan tidak bertanggung jawab ini jelas jelas telah melanggar dan mengangkangi Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Indonesia No.21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa,yang berakibat fatal dengan terhambatnya Pembangunan Desa Siloting Kec.Padangsidimpuan Batu Nadua Kota Psp.SUMUT.(Pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah No.60 Thn 2014).

kelalaian dan pelanggaran tentang Penggunaan Realisasi Alokasi Dana Desa(ADD)yang di duga dilakukan oleh Kepala Desa Siloting Kec.Padangsidimpuan Batu Nadua 2018-2023 juga bisa dilihat dari pengambilan keputusan penentuan Penggunaan Anggaran Alokasi Dana Desa Tahun 2023 yang di peruntukkan untuk Pembangunan,Pemberdayaan dan Pembinaan Masyarakat,Kepala Desa Siloting 2018-2023 di duga tidak melibatkan Masyarakat Desa sebagai mana di tentukan.(di buktikan dengan tidak adanya RKP Desa Perubahan) untuk kegiatan dan penggunaan Anggaran tersebut.

Untuk itu,warga(nama dirahasiakan) akan segera mengadukan dugaan perbuatan yang disengaja dan mengakibatkan kerugian dan terhambatnya pembangunan Desa Siloting Kec.Padangsidimpuan Batu Nadua Kota Psp Tahun 2021-2022 ini ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara(KEJATISU) secepatnya.

Hal ini sesuai dengan harapan Warga Masyarakat Desa Siloting Kec.Padangsidimpuan Batu Nadua Kota Psp agar Penegak Hukum segera mengusut dugaan kasus ini secara tuntas,dan bila nanti Kepala Desa Siloting 2018-2023 terbukti bersalah agar di proses dan di hukum sesuai Undang Undang yang berlaku di NKRI.

  1. (Ali Yusron Dongoran).