Beranda Uncategorized Di Duga Korupsi dan Pencucian Uang Pejabat Pemerintahan Kota Padangsidimpuan di Laporkan...

Di Duga Korupsi dan Pencucian Uang Pejabat Pemerintahan Kota Padangsidimpuan di Laporkan ke Kejatisu.

44
0
8 / 100

 

IMG 20231127 WA0030

Padangsidimpuan,Metroindonesia.id.Hari ini secara resmi kita sudah melaporkan Pejabat di Kota Padangsidimpuan ke Kejatisu,ujar J.Silitonga di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.(Jum’at 24-11-2023).

Para Pejabat Kota Padangsidimpuan yang dilaporkan ke Kejatisu tersebut adalah Kaban Keuangan Kota Padangsidimpuan 2021-2022 (SLL) dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa(PMD) 2023 (FS).

Kaban Keuangan Kota Padangsidimpuan 2021-2022 SLL diduga telah melakukan pencucian uang Anggaran Alokasi Dana Desa Kota Padangsidimpuan Tahun Anggaran 2021-2022.

Sementara Kadis PMD FS di adukan karena dugaan Penyalah Gunaan Wewenang dan Jabatan untuk Pemotongan Alokasi Dana Desa Tahun 2023 Kota Padangsidimpuan.

 

 

IMG 20231127 WA0029

Tim Pelapor yang terdiri dari Ketua OKK Fans Base Moeldoko Faisal Haris dan Koordinator Fans Base Moeldoko Sumatera Utara Mansyur Lubis serta Jhonson Silitonga dalam laporannya ke Kejati Sumut (24-11-2023) dengan Nomor Laporan 044/OPP/FBM/XI/2023 telah melengkapi Berkas dan Bukti bukti terkait dugaan Korupsi dan Penyalah Gunaan Wewenang dan Jabatan tersebut secara falid dan bisa di pertanggung jawabkan secara Hukum.

J.Silitonga lebih lanjut mengatakan”Kami datang ke Kejati Sumut untuk mengadukan dugaan kasus ini karena kami secara tim ingin dan tidak mau kalau Korupsi dan dugaan Penyalah Gunaan Wewenang di Kota Padangsidimpuan tidak di tindak dan di proses Hukum.
Setiap individu ataupun Golongan bila terbukti melakukan hal yang melanggar Hukum dan per Undang undangan di Negara kita harus di tindak,karena Negara Kita ini Negara Hukum dan Uang setiap Cen Uang Rakyat yang di peruntukkan untuk meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan Masyarakat harus tepat sasaran.
Bukan untuk jadi ajang memperkaya diri bagi Pejabat.
Jadi siapa saja yang berani bermain main dengan Anggaran yang peruntukannya jelas,harus di tindak dan di proses sesuai Hukum yang berlaku di NKRI”.katanya.

Dugaan Korupsi dan Penyalah Gunaan Wewenang yang di adukan tersebut selama ini terkesan di diamkan dan tidak terendus karena rapinya permainan para terduga pelaku selama melakukan aksinya.dan ini diduga merupakan perbuatan yang terencana dan melibatkan beberapa pihak.

Bukti bukti tentang tindakan yang melanggar Hukum oleh para terduga tersebut selama ini di simpan rapat sehingga Masyarakat dan penegak hukum bisa terkecoh dan diam saja ketika Anggaran Dana Desa tidak pernah di salurkan.

Untuk itu Faisal Haris sebagai Ketua OKK Fans Base Moeldoko berharap penegak hukum utamanya Kejati Sumut segera mengusut dugaan kasus ini dan memeriksa para terduga pelaku agar dugaan kasus ini bisa di proses secara transparan dan para terduga pelakunya bila nantinya terbukti bersalah agar ditindak secara Hukum yang sah.“Kami akan serius mengawal dugaan kasus ini sampai tuntas dan kami berharap bila ada Masyarakat yang punya bukti adanya perbuatan Korupsi agar segera melapor ke penegak hukum dan jangan takut.”katanya.(Ali yusron Dgr)

Artikulli paraprakKemenko PMK Yakin Bupati Tapsel Mampu Lahirkan Kader-kader Militan Untuk Jadi Kontribusi Pembangunan
Artikulli tjetërWakil Bupati Buka Secara Resmi Pertemuan Publikasi Stunting Kabupaten Melawi 2023