KALBAR-MELAWI, Metroindonesia.id – Satuan Reserse Kriminal Polres Melawi berhasil mengamankan dua orang tersangka BHN alias UJ (45) dan SKD alias KD (43) yang diduga telah menimbun BBM (Bahan Bakar Minyak) sebanyak 2310 liter yang di simpan di Kios milik UJ di Jalan Provinsi Nanga Pinoh-Ella Km 1 Dusun Belihai, Desa Semadin Lengkong, Kecamatan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi.
Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kapolres Melawi AKBP Muhammad Syafi’i melalui Kasi Humas Polres Melawi AIPTU Samsi. Ia mengatakan kedua orang tersangka diduga telah melakukan penimbunan BBM jenis solar sebanyak 2310 liter.
“BHN alias Uj dan SKD alias KD kini telah diamanakn di Polres Melawi berikut barang bukti 2310 liter BBM jenis solar, mesin robin. Saat ini keduanya sedang dalam proses penyidikan Satreskrim Polres Melawi,” kata Samsi, Rabu, (19/09).
Samsi menambahkan, untuk memperkuat penanganan penyelidikan Satreskrim Polres Melawi akan memanggil saksi ahli dari BPH MIgas dari Jakarta untuk dimintai keterangan mengenai kasus tersebut.
“Untuk memudahkan proses penyidikan kedua tersangak UJ dan KD telah kami tahan dan TKP juga sudah kami pasang police line,” imbuhnya.
Dikatakan Samsi, kedua orang tersangka tersebut diduga telah melanggar UU RI Nomor 11 tahun 2020 pasal 55 tentang Cipta Kerja Perubahan atas UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo pasal 55 KUHP dengan ancaman hukum penjara 6 (enam) tahun dan denda Rp. 60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah).
“Atas perkara ini, kami terus melakukan pendalaman dan memastikan proses hukum akan dilanjutkan sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya.**