Medan | metroindonesia.id – Ketua DPRD Medan Hasyim SE melakukan Sosper di Jl G B Yosua No 30 Kelurahan Pandau Hilir, Kecamatan Medan Perjuangan, Senin sore (29/5/2023).

Tampak hadir Camat Medan Perjuangan Zul Ahyodis, mewakili Kelurahan Yani Sriningsih, mewakili Puskesmas Sentosa Baru dr Wan Zazili, mewakili Dinas Kesehatan Medan Nazaruddin dan perwakilan OPD lainnya serta ratusan masyarakat.

Di tempat ini, masih banyak warga yang mengeluhkan pelayanan kesehatan dan masalah BPJS Kesehatan. Bahkan salah satu warga Jl Thamrin, Eva mengaku ditolak berobat di RS Pirngadi Januari lalu karena tidak memiliki BPJS.

Sosialisasi
Pemaparan pelaksanaan perda

Anaknya yang berumur 10 tahun hingga saat ini yang selalu kambuh penyakit demam panas terpaksa berobat ke swasta. “Tolong lah pak, ekonomi keluarga kami susah kiranya dapat berobat gratis,” pinta Eva.

Menanggapi keluhan warga, Hasyim SE menjelaskan mulai 1 Desember 2022 lalu hingga saat ini Pemko Medan sudah menjalankan program UHC JKMB, yaitu seluruh warga Medan berobat gratis di Puskesmas dan Rumah Sakit (RS) yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

“Bila rawat inap di RS terlebih dahulu mendapat rujukan dari Puskesmas dan nantinya rawat inap fasilitas kelas III,” terang Hasyim.

Sosialisasi
Ketua DPRD Hasyim, SE bersama Jurnalis metro Indonesia

Kepada warga yang tidak mendapat pelayanan berobat gratis di Puskesmas dan RS provider BPJS supaya dapat dilaporkan dan akan segera ditindak.

Diketahui, di tempat sosper tersebut, melalui nara sumber Waldemar Sihombing memaparkan Perda Sistem Kesehatan. Disebutkan, Perda No 4 Tahun 2012.

Seperti dalam BAB II Pasal 2 yakni terciptanya tatanan kesehatan dengan melibatkan semua unsur meningkatkan kesehatan masyarakat. Mewujudkan pembangunan Kota Medan berwawasan kesehatan dan kemandirian daerah dalam bidang kesehatan.

Perda bertujuan guna meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkan dan terbuka serta meningkatkan akses memperoleh pelayanan masyarakat.

Maka untuk mencapai tujuan itu sebagaimana di BAB III Pasal 3, Pemko Medan harus melakukan 7 hal yakni upaya kesehatan, regulasi, pembiayaan, SDM, sedia farmasi, alat kesehatan/makanan dan manajemen informasi serta pemberdayaan kesehatan.

Pemko Medan dituntut untuk memberikan pelayanan kesehatan yang aman, adil terjangkau dan terbuka kepada masyarakat secara merata di Puskesmas sebagai tingkat pelayanan dasar.

Baca juga :

https://metroindonesia.id/breaking-news/persoalan-lembah-harau-pengurus/30/

Upaya yang dilakukan untuk mencapai tujuan sebagaimana pada BAB VI Pasal 9 disebutkan Pemko bersama swasta harus mewujudkan derajat kesehatan.

Melakukan pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif) dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif) yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu dan berkesenambungan.

Sedangkan masalah pembiayaan kesehatan seperti pada BAB VII Pasal 43 disebutkan Pemko berkewajiban membiayai seluruh upaya kesehatan dalam menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang aman, adil dan terbuka serta terjangkau masyarakat. Dan di Pasal 44 dikuatkan, Pemko membiayai seluruh pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas.

Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri XVI BAB dan 92 Pasal. Ditetapkan menjadi Perda yang sah di Medan 8 Maret 2012 oleh Walikota Medan Drs H Rahudman Harahap diundangkan Sekretaris daerah Kota Medan Ir Syaiful Bahri.[] M.Amin.

Tentang Admin

Badan Hukum Redaksi Metro Indonesia

PT. Metro Indonesia Online

Badan usaha :
KOWARI (Koperasi Wartawan Republik Indonesia) Gd. Dewan Pers lantai 3.
Jl. Kebon Sirih No. 32 – 34 Jakarta

Pimpinan perusahaan

Abdul Rachman

Penasehat Hukum

Leo Firmansyah, S.H
Pimpinan Umum/Redaksi Penanggung Jawab Metro Indonesia

Abdul Rachman
Sertifikat Assesor LSP Pers Indonesia - BNSP

Staf Redaksi/Redaktur
Ade Shalahudin, Wati Herlina, Aulia Rahmani, Roliyah,

Bendahara
Aningsih

Organisasi
Jaringan media redaksisatu.id
Serikat Pers Republik Indonesia
Lembaga Sertifikasi Profesi Pers

Spiritual
Siringo Ringo,

Biro Provinsi Sumatera Utara
Muhammad Amin
Kabupaten Tabagsel :
Ali Yusron Dongoran (Kaperwil)

Kabupaten Deli Serdang
Ganda Pasaribu, Masmur Anuar Samosir,

Kabupaten Pematang Siantar
Sihol Pangabean

Kota Medan
Saut Patar H. Siregar, Muhammad Amin,

Biro Deli Serdang
Binder Sitanggang

Kabupaten Samosir
Adi Marbun, Jimmy Ultima H. Pardede

Kabupaten Hasundutan
Bantu Simanjuntak

Kabupaten 50 Kota / Payakumbuh
Jeri Permana Putra, SH, Abdul Rahim.

Kab Pringsewu :
Arbi Joni

Biro Kabupaten Tanggerang
Deka Satria

Biro Provinsi DKI Jakarta
Johan Lamtorang, Rizke Rasyida

Jakarta Selatan
Johan Lamtorang

Jakarta Timur
Rizke Rasyida

Jakarta Utara
Zulkarman, Aminoto, David Kaser

Propinsi Jawa Barat :

Biro kota Depok :
Indah Mala Puspitarini Aulia

Rahmat Hidayat

Kota / Kabupaten Bogor
RICHARD PURBA (diberhentikan), Hardadi, Lukas, Olo Sianturi, Rajak Broto, Padli, Rahmad Hidayat Lubis, Marojak Sianturi

Kabupaten Purwasuka :
M. Mahendra, M. Yamin Henaulu

Kabupaten Bondowoso
Abdi Aliev

Kabupaten Banyuwangi
Raden Teguh Firmansyah, Abadi

Kabupaten Melawi
Ade Shalahudin

Wartawan Metro Indonesia dilengkapi id card (produk Bank Mandiri) dan surat tugas

Masa berlaku id card selama wartawan yang bersangkutan bertugas di

Metro Indonesia

Email : metroindonesia.id@gmail.com

Kiriman serupa

1 Komentar

  1. […] metroindonesia.id – PPID Utama Sultra, Sekretaris Daerah ( Sekda ) Provinsi Sulawesi Tenggara (Prov. Sultra), Drs. H. Asrun Lio, M. Hum., Ph.D, menghadiri […]

Komentar ditutup.