Beranda KALBAR PT CM KNPcorp Siap Bersinergi Dengan Kearifan Lokal

PT CM KNPcorp Siap Bersinergi Dengan Kearifan Lokal

137
0
PT CM
Foto: Istimewa, Kegiatan silaturahmi PT CM KNPcorp.
84 / 100
MELAWI-KALBAR, Metroindonesia.id – Akhirnya perusahaan perkebunan kelapa sawit, PT CM KNPcorp yang beroperasi di wilayah Kecamatan Menukung dan Ella Hilir, Kabupaten Melawi menyatakan siap membuka diri melaksanakan kearifan lokal dan hukum adat serta pelestarian hutan di wilayah kerjanya.

Hal tersebut sampaikan Iqbal, Humas PT CM KNPcorp dalam acara silaturahmi yang dilaksanakan di Aula PT CM KNPcorp pada Selasa, (4/4) pukul 13.00 WIB.

Kegiatan silaturahmi tersebut dihadiri Ketua DAD Melawi, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Melawi, Forkopimcam, Tokoh Adat, Temenggung, Perwakilan Kepala Desa, Kecamatan Menukung dan Ella Hilir, Ketua Fopad dan Ketua TBBR Kabupaten Melawi serta Elemen masyarakat Lainnya.

IMG 20230406 073807 e1680742219613
Foto: Istimewa, Ketua DAD Melawi Drs. Kluisen saat memberikan sambutan.

“PT CM KNPcorp siap membuka diri berdiskusi dengan DAD, Temenggung, serta Ormas yang ada di Kabupaten Melawi di semua tingkatan untuk membahas kearifan lokal dan hukum adat,” ujar Iqbal.

Iqbal juga mengharapkan saran dan masukan serta bimbingan dari elemen masyarakat kepada PT CM KNPcorp dalam menjalankan roda perusahaannya.

Temenggung Adat Kabupaten Melawi, Sopian Hadi dalam kesempatan tersebut juga menyampaikan bahwa, banyak konflik yang terjadi antara perusahaan kelapa sawit dengan masyarakat. Menurutnya, konflik tersebut harus segera diselesaikan dengan baik.

IMG 20230406 073903 e1680742344838
Foto: Istimewa, Sopiah Hadi Ketua Temenggung Adat Dayak Kabupaten Melawi.

“Selama ini sedikit banyak setiap ada masalah langsung ditangani oleh pihak APH. Kita harus gandeng tokoh Adat dan tokoh masyarakat untuk bersinergi,” kata dia.

“Berkaitan dengan hukum, solusinya ada 2 yaitu, Asas Mufakat dan Azas Penegak Hukum. Wilayah Kalimantan, segala persoalan berkaitan selalu berkaitan dengan adat,” ungkap Sopian Hadi.

Sopian Hadi juga meminta pihak perusahaan bersikap terbuka terhadap HGU yang dimiliki. Sehingga tidak ada saling mengklaim lahan antara perusahaan dengan masyarakat.

IMG 20230406 073828 e1680742457137
Foto: Istimewa, Foto bersama usai kegiatan

“Sebagai tindak lanjut pertemuan ini di lain kesempatan, kami akan mengundang pihak perusahaan kelapa sawit untuk membahas hal-hal urgen, waktu dan tempat nanti saya informasikan,” ujarnya.

Sekretaris DLH Kabupaten Melawi Rima Pramita menekankan kepada perusahaan kelapa sawit yang ada di Kabupaten Melawi agar senantiasa memperhatikan aspek kesehatan lingkungan dalam pengelolaan limbah .

“DLH hadir yang mana ada keterlibatan dengan perusahaan berkaitan dengan aspek lingkungan. Berkaitan dengan pengendalian, pemantauan dan pengawasan dan penegakan hukum terhadap pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup serta pelaksanaan pemantauan penanggulangan dan pemulihan kerusakan lahan dan sebagainya,” ungkap Rima.

Ketua DAD Kabupaten Melawi, Drs. Kluisen yang juga Wakil Bupati Melawi mengatakan bahwa, hukum adat sudah dilakukan oleh Nenek Moyang sejak dahulu dan harus dijunjung tinggi.

“Diselesaikan dulu secara berjenjang mengikuti aturan dan hukum adat sebelum naik ke hukum negara. Menyelesaikan masalah harus memperhatikan asas kemanusiaan dan hukum adat yang baik,” pungkasnya.

Kluisen juga menegaskan kepada para Temenggung, agar Buku Adat menjadi acuan sebagai panduan untuk memberikan hukuman.

“Jika ada masalah atau persoalan harap bicara satu meja (komunikasi/dialog) sebab masyarakat adat patuh dan taat pada hukum adat. Segala sesuatu harus dirundingkan, bisa diurus berjenjang dari DAD Kecamatan baru naik ke DAD Kabupaten dan seterusnya,” harap Kluisen.

Artikulli paraprakRapat Paripurna Istimewa HUT ke-14 Kabupaten Pringsewu
Artikulli tjetërSejumlah Tokoh Minta Kades Batu Ampar Mundur Dari Jabatannya