Beranda Uncategorized Kejari Padangsidimpuan Di Duga Peti Es Kan Laporan Pengaduan Terkait Pengadaan Tanah Puskesmas Joring Natobang.

Kejari Padangsidimpuan Di Duga Peti Es Kan Laporan Pengaduan Terkait Pengadaan Tanah Puskesmas Joring Natobang.

0
Kejari Padangsidimpuan Di Duga Peti Es Kan Laporan Pengaduan Terkait Pengadaan Tanah Puskesmas Joring Natobang.
64 / 100 Skor SEO

Padangsidimpuan – Metro Indonesia.id. -Adanya dugaan bahwa telah terjadi penyimpangan yang disengaja dalam pengadaan pembelian lahan untuk perluasan Puskesmas Joring Natobang Kecamatan Angkola Julu tahun anggaran 2022 menjadi sorotan publik,karena laporan pengaduan yang sudah diberikan/diajukan ke Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan sejak beberapa bulan lalu,hingga kini tidak menunjukkan perkembangan adanya perkembangan yang jelas,sehingga telah menggiring opini dan dugaan kuat dari warga masyarakat bahwa telah terjadi pemeti es an kasus terkait belanja tanah dari anggaran APBD Padangsidimpuan sebesar Rp.403.893.800.Rabu (17 Des 2025).

Screenshot 20251217 232848

Hal itu diungkapkan ketua LSM.LPAKN – RI (Lembaga Pemantau Aset Keuangan Negara Republik Indonesia),Akhirson Karo Karo,yang mengatakan bahwa kasus ini bukan sekadar persoalan administratif,tetapi menyangkut dugaan telah terjadinya kerugian uang negara yang serius dan mandeknya pelayanan publik yang seharusnya dijalankan secara transparan dan akuntabel.

Dugaan kronologi pengadaan tanah yang bermasalah:

Bahwa,berdasarkan hasil Investigasi yang di lakukan Aliansi Masyarakat Sipil Anti Korupsi,yakni LPAKN – RI,LP.NASDEM dan yang lain nya,diketahui bahwa proses pengadaan tanah Puskesmas Joring Natobang bermula dari adanya usulan Pemerintah Kota Padangsidimpuan untuk membeli tanah yang berada di kawasan yang bukan strategis tersebut,sehingga muncul beberapa kejanggalan:

1. Penetapan lokasi tanah dilakukan secara terburu-buru tanpa melalui forum musyawarah desa dan pertimbangan masyarakat setempat.

2. Harga tanah yang ditetapkan dinilai jauh di atas harga pasar rata-rata(dugaan adanya mark-up anggaran).

3. Proses pembayaran dilakukan melalui mekanisme yang (?) tidak sepenuhnya transparan,tanpa adanya publikasi dokumen atau notifikasi kepada pihak terkait,termasuk pemilik tanah asli.

Screenshot 20251217 214652

 

Dari hal tersebut ada indikasi bahwa belanja ini mengarah pada praktik kolusi antara oknum pejabat dan pihak tertentu yang berkepentingan.

“Proses yang di lakukan untuk pengadaan tanah ini sarat dengan kejanggalan,kami bersama tim,menemukan adanya indikasi kuat bahwa ada pihak yang sengaja memanfaatkan proyek pelayanan publik ini untuk keuntungan pribadi,”ucap Akhir Son Karo Karo.

Dijelaskannya,pada tahun 2008,sesuai dengan adanya bukti Sertifikat hak pakai,di ketahui bahwa luas Puskesmas Pokenjior 1.160 M²,yang merupakan hibah dari Pemkab Tapanuli Selatan.kemudian pada tahun 2019 Pemko Padangsidimpuan melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kasawan Permukiman tepah menganggarkan dua kali dalam setahun Belanja Modal Tanah dengan anggaran sebesar Rp.418.481.000.sehingga hasil dari Belanja Modal pertama seluas 793 M²,dengan nomor Sertifikat Hak Pakai ; 02. 20.06.03.4.00006,dan kedua 432 M²,dengan nomor sertifikat 02. 20.06.03.4.00007.

Selanjutnya, pada TA. 2022,diketahui bahwa Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman Kota Padangsidimpuan kembali menganggarkan Belanja Modal Tanah di lokasi yang sama,yaitu Puskesmas Pokenjior sebesar Rp.576.58.300 dengan realisasi sebesar Rp.377.202.500,namun dari laporan keuangan Pemko Padangsidimpuan tahun 2022,diketahui bahwa realisasi Belanja Modal Tanah tersebut sebesar Rp403.893.800.

Screenshot 20251217 233341

Dalam melaksanakan Belanja Modal Tanah tersebut,Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman Kota Padangsidimpuan di duga menyewa jasa konsultan yaitu KJPP.DEDY ARIFIN NAZIR DAN REKAN,seperti yang tercatat dalam laman LPSE Kota Padangsidimpuan dengan nilai sebesar Rp.49.672.500.

Berdasarkan informasi yang di peroleh di lapangan,pada Tahun 2023,Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman Kota Padangsidimpuan telah melakukan pembelian lahan tambahan yang d8 duga tidak tercatat dalam aset milik Pemerintah Kota Padangsidimpuan

Dari adanya dugaan perbuatan yang menyalahi hukum dan per undang undangan tersebut,Aliansi Masyarakat Sipil Anti Korupsi Tabagsel telah melakukan Laporaa Pengaduan ke Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan sejak beberapa bilan yang lalu,namun sampai sekarang laporan tersebut di duga sengaja di Peti Eskan.

Adapun dugaan Pemetiesan Kasus tersebut adalah:

Bahwa Aliansi Masyarakat Sipil Anti Korupsi Tabagsel telah me laporkan dugaan penyrlewengan pengadaan tanah ini dan telah masuk ke Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan sejak beberapa bulan lalu,namun hingga kini belum ada kejelasan tindak lanjutnya.

Perbuatan yang diduga telah merugikan keuangan negara secara signifikan tersebut,jika Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan tidak segera melakukan tindakan,maka,anggapan masyarakat yang menilai bahwa ada pihak yang bermain dan sengaja menutupi khasus ini dan faktanya demi kepentingan pribadi akan semakin menguat.

Berdasarkan data yang diperoleh Aliansi Masyarakat Sipil Anti Korupsi Tabagsel,estimasi bahwa adanya kerugian uang negara akibat dugaan terjadinya penyimpangan pengadaan tanah untuk Puskesmas Joring Natobang,diperkirakan mencapai nominal ratusan juta rupiah,yang mana angka ini berasal dari adanya perbedaan harga tanah yang dibayarkan pemerintah dengan harga pasar,ditambah dugaan biaya administrasinya yang fiktif.

Dari Investigasi yang di lakukan Aliansi Masyarakat Sipil Anti Korupsi Tabagsel di temukan adanya pola dugaan modus operandi kerja sama antara oknum pejabat dan pihak berkepentingan untuk mempercepat penetapan lokasi tanah tanpa melibatkan masyarakat atau pihak terkait,menetapkan harga secara sengaja di atas harga pasaran dengan menyalurkan pembayaran melalui mekanisme yang tidak transparan.

Screenshot 20251217 215128

Aliansi Masyarakat Sipil Anti Korupsi menuntut agar Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan bisa terbuka dan transparansi terhadap penanganan laporan yang di lakukan oleh Aliansi terkait pengadaan tanah di Puskesmas Joring Natobang,juga pembukaan dokumen pengadaan termasuk verifikasi kepemilikan tanah, penetapan harga, dan laporan pertanggungjawaban anggaran.

Aliansi Masyarakat Sipil Anti Korupsi Tabagsel sangat menyayangkan kinerja Kejari tersebut dan kini menanti langkah nyata yang bisa di lakukan aparat penegak hukum agar kasus pengadaan tanah Puskesmas Joring Natobang tidak sekadar menjadi laporan yang hilang ditelan waktu.

“Kasus ini adalah cerminan nyata bagai mana kinerja Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan terkait penanganan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,dan bahwa pengawasan masyarakat terhadap proyek publik itu sangat penting,karena tanpa adanya pengawasan,praktik penyimpangan bisa terus terjadi,” pungkas Akhir Son Karo Karo.

Hingga berita ini diterbitkan,pihak Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan masih bungkam dan belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan telah terjadinya pemeti es an Laporan kasus pengadaan tanah Puskesmas Joring Natobang.