Beranda Uncategorized PT.Toba Pulp Lestari(TPL) Hadir Di Wilayah Tapsel Berdasarkan Izin Hutan Tanaman Industri (HTI).

PT.Toba Pulp Lestari(TPL) Hadir Di Wilayah Tapsel Berdasarkan Izin Hutan Tanaman Industri (HTI).

0
PT.Toba Pulp Lestari(TPL) Hadir Di Wilayah Tapsel Berdasarkan Izin Hutan Tanaman Industri (HTI).
59 / 100 Skor SEO

 

Tapanuli Selatan – Metro Indonesia.id. – PT. Toba Pulp Lestari (TPL) hadir di wilayah Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) berdasarkan izin Hutan Tanaman Industri (HTI) yang diberikan Menteri Kehutanan RI pada tahun 1992 dengan SK Nomor: 493/Kpts-II/1992 tanggal 1 Juni 1992.

Sampai dengan saat ini, keberadaannya telah menyebabkan banyak konflik tanah dengan masyarakat. Konflik inipun sudah berlangsung lama dan tanpa ada penyelesaian. Kondisi ini tentu membuat miris.

Bupati Tapanuli Selatan, H. Gus Irawan Pasaribu, dalam wawancara bersama media, Sabtu (13/9/2025), menyebut sekitar tiga pekan lalu telah ada rapat koordinasi tentang ini dengan Forkopimda, Kantor Pertanahan (ATR/BPN), PT. TPL, BPHL II, BPKH Wil I, KPH VI dan KKPH X serta Camat terkait.

Disebutkan, 4.577 Hektare (Ha) dari izin konsesi TPL sudah keluar dari Area Hutan Produksi menjadi APL ( Area Pennggunaan Lain). Namun terkendala untuk dikelola dan diperjual belikan masyarakat, karena BPN enggan untuk menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM). Bahkanuntuk memecah SHM saja pun BPN tidak berani.

“Tentu hal ini sangat merugikan masyarakat Tapsel pemilik sah dari tanah di area APL itu. Hal ini juga sangat merugikan bagi pengembangan dan pembangunan Tapsel, terutama di Kecamatan Angkola Timur dan bahkan Sipirok sebagai ibu kota kabupaten,” ujarnya.

Maka, didorong oleh empati atas apa yang dirasakan masyarakat dan tanggung jawab sebagai pemimpin baru di Tapsel, Gus Irawan berinisiatif untuk merumuskan penyelesaian masalah ini secara legal dan hasilnya permanen.

“Saya kumpulkan sebanyak mungkin informasi dan dokumen terkait, untuk dipelajari secara mendalam. Hal ini guna dijadikan ‘senjata’ manatau akan bertarung dengan sebuah korporasi besar, dengan izin resmi dari yang berwenang yaitu Menteri Kehutanan RI,” sebut Gus.

Semua informasi dan dokumentasi tersebut telah terkumpul dan didiskusikan dengan Forkopimda Tapsel beserta pihat terkait lainnya pada rapat Selasa, 26 Agustus 2025. Kesimpulan rapatnya sudah banyak beredar, namun perlu sedikit diluruskan agar tidak ada kesalahan pemahaman.

“Target saya, penyelesaiannya bersifat permanen, dengan memberi legalitas kepada rakyat atas kepemilikan tanahnya. Sehingga rakyat dapat menguasai dan mengusahai tanahnya dengan aman dan nyaman. Tidak dapat diganggu siapapun.” tegas Bupati Tapsel.

Pada rapat kemarin itu ada dua kesimpulan yang dicapai. Pertama, terkait APL di dalam izin Konsesi TPL seluas 4.577 Ha, keluar dari izin dan tidak boleh digarap PT TPL. Sehingga BPN dapat melayani masyarakat dalam urusan pertanahan apakah itu penerbitan ataupun pemecahan surat SHM.

Kedua ialah, Hutan Produksi yang sudah dikelola masyarakat untuk menghidupi keluarga, permukiman dan fasilitas Umum, diselesaikan melalui program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Sehingga nantinya masyarakat dapat memperoleh surat SHM atas tanah bagiannya.

Meskipun dalam berita acara rapat disebutkan tanah persawahan dan perladangan maksimum 2 Ha per KK, itu adalah berdasarkan kelaziman yang nantinya juga mempertimbangkan situasi riil di lapangan dengan mempedomani ketentuan terkait TORA. Dalam program TORA tidak ada pembatasan demikian

“Kami siapkan dana di APBD Tapsel untuk kegiatan TORA. Karena sesuai aturan, ada kewajiban setoran Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNPB ke Kas Negara. Saya rasa inilah keputusan terbaik sesuai dengan kewenangan yang ada pada Bupati,” jelas Gus Irawan.

Sesungguhnya seluruh peserta rapat termasuk TPL sepakat untuk APL ini adalah kewenangan daerah. Masalahnya adalah hingga sekarang BPN masih ragu untuk pensertifikatan.

Bupati Tapsel sempat berfikir untuk menyelesaiakan semua ini secara senyap saja, tidak gembar gembor. Tapi itulah, kelihatannya ada pihak yang mungkin keliru memaknai keputusan rapat tersebut sehingga perlu diluruskan.

Termasuk juga soal luasan izin PT TPL di Tapsel yang seolah-olah bertambah 1.200-an Ha. Dari 13 ribuan menjadi 14 ribuan. Sesungguhnya tidak berobah.Sesuai addendum izin PT TPL