
MELAWI, metroindonesia.id – Satreskrim (Satuan Reserse Kriminal) Polres Melawi bergerak dan berhasil menangkap YAS (40) dan SAP (36). Kedua pelaku ditangkap setelah mendapatkan laporan dari korban Edi Sriyanto warga Desa Paal yang mengaku kehilangan sejumlah barang.
Berdasarkan laporan korban, hasil penyelidikan mengerucut pada dua orang laki-laki yang diduga sebagai pelaku. Alhasil, SAP ( 36 ) ditangkap di salah satu Angkringan di jalan Juang Km 2 Desa Paal sedangkan YAS (40) melarikan diri ke wilayah Kalimantan Tengah. Upaya pencarian dilakukan bekerja sama dengan petugas pengamanan di PT.Erna Djuliawati dan akhirnya YAS berhasil diamankan.
Kapolres Melawi Polda Kalbar AKBP Harris Batara Simbolon, S.I.K., S.H., M.Tr. Opsla melalui Kasat Reskrim AKP Ambril membenarkan telah berhasil mengamankan dua orang pelaku dengan inisial YAS dan SAP dalam perkara dugaan tindak pidana pencurian.
“Telah kami amankan dua orang laki laki berinisial YAS dan saudara SAP, saat ini sedang dilakukan proses penyidikan, YAS kami amankan di seputaran pasar Km 97 PT Erna Djualiawati Desa Tumbang Darap Kecamatan Seruyan Hulu Kabupaten Seruyan Provinsi Kalimantan Tengah,” terang AKP Ambril, S.H., M.A.P., Selasa, (16/09/2025).
Dari proses penyelidikan berhasil diamankan 6 (enam) item barang bukti yang ada hubungannya dengan YAS dan SAP yaitu 1 (satu) unit Tv 40 inch merk LG, 3 (tiga) unit velg mobil triton, 1 (satu) buah gorden, 1 (satu) AC 1/2 PK merk Sharp, 1 (satu) buah dompet kulit dan 8 (delapan) buah tabung gas LPG 3 Kg.
“Dari proses penyidikan, dalam kurun waktu bulan Juli 2025, YAS dan SAP telah beberapa kali melakukan tindakan pencurian dan saudara YAS adalah seorang residivis,” jelas Kasat Reskrim.
” Saya memastikan setiap tahapan penyidikan sesuai dengan proses hukum yang berlaku,” tutupnya.