
Karawang.{metroindonesia.id}-Hasil audensi atau Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) antara Ikatan Pendidik Nusantara (IPN) bersama Komisi II DPR RI Dede Yusuf, menyatakan DPR RI siap membahas peralihan status PPPK menjadi PNS dalam Revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Selasa ( 30-09-2025 ).
Ini sebuah angin segar yang selanjutnya akan diperjuangkan oleh IPN. Mereka pun berencana melakukan audensi dengan Kementerian Sekretariat Negara untuk memperjuangkan status peralihan status PPPK menjadi PNS didalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) nanti.
“Riska Apriani M.Pd, Ketua IPN DPC kabupaten karawang Jawa barat. Ikatan Pendidik Nusantara (IPN) menyatakan bersama anggotanya siap mendorong dan ikut mengawal keinginan IPN mewujudkan perubahan status tersebut. “Mendorong agar pemerintah memasukkan klausul peralihan PPPK ke PNS tanpa tes lagi.”ungkapnya.
Karena masih banyak guru honorer dan tenaga kependidikan telah mengabdi bertahun-tahun tanpa kejelasan status. Pemerintah harus segera menuntaskan basis data dan skema peralihan dengan melibatkan Organisasi.”Katanya.
“Skema transisi ini tidak boleh menyisakan ketimpangan, terutama bagi tenaga honorer di daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar) dan di luar Jawa,” tegas Riska .
khawatir ke depan anak-anak bangsa akan enggan menjadi guru jika status dan kesejahteraan tenaga pendidik tidak diperbaiki. “Nanti kalau semakin lama tidak ada yang mau menjadi guru, terus anak-anak belajarnya diajari oleh siapa? Apakah harus didatangkan dari mana? Kan tidak mungkin,”Pungkasnya.
( Dra )