
MELAWI, metroindonesia.id – Beredar pemberitaan beberapa hari lalu oleh sejumlah media online yang menulis bahwa adanya dugaan bos penampung emas ilegal dengan inisial BY di Kecamatan Ella Hilir, Kabupaten Melawi.
Untuk menelusuri kebenaran berita tersebut sejumlah awak media berusaha untuk melakukan konfirmasi terkait pemberitaan tersebut secara langsung kepada BY yang berada di Kecamatan Ella Hilir pada Kamis, (12/06/2025) sore.
Informasi yang dihimpun oleh awak media berdasarkan keterangan BY bahwa dirinya bukan penampung emas seperti yang diberitakan. Ia mengaku hanya membeli emas dari warga yang mendulang.
“Saya bukan bos penampung emas hanya beli emas dari warga yang mendulang itupun paling banyak 30 miligram yang di jual oleh warga, kadang di bawah itu,” ujar BY.
BY juga membantah terkait pemberitaan dirinya oleh sejumlah media online yang mengatakan bahwa dirinya bos penampung emas ilegal.
“Berita itu tidak benar, saya hanya beli dari warga yang mendulang saja itupun tidak terlalu sering,” pungkasnya.
Kamipun berusaha untuk menemui salah satu warga yang mendulang emas untuk membuktikan pengakuan BY. Salah satu warga saat ditemui merasa ketakutan namun kami meyakinkan bahwa identitasnya kami rahasiakan.
“Iya kami hanya kerja mendulang bekas para penambang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Saat ditanya kemana menjual hasil mendulang emas dia mengaku menjualnya kepada BY.
“Ndak banyak kami dapat dulang, palingan hanya 10 sampai 20 miligram, dua hari kemudian baru kami jual,” tutupnya.