Beranda KABAR POLRI Tak Ada Aktivitas PETI, Polsek Nanga Pinoh Lakukan Sosialisasi

Tak Ada Aktivitas PETI, Polsek Nanga Pinoh Lakukan Sosialisasi

0
Tak Ada Aktivitas PETI, Polsek Nanga Pinoh Lakukan Sosialisasi
82 / 100
MELAWI, metroindonesia.id – Polsek Nanga Pinoh bersama Tim Satreskrim dari Polres Melawi melakukan penyisiran terkait adanya aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI di sepanjang aliran Sungai Melawi berdasarakan laporan masyarakat pada Kamis, (29/5/2025) yang di pimpin langsung oleh IPTU Yoga Septian.

Penyisiran tersebut untuk merespons laporan masyarakat terkait adanya aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Sungai Melawi yang berada di wilayah Desa Semadin Lengkong dan Desa Tanjung Paoh, Kecamatan Nanga Pinoh, yang baru-baru ini ramai dibicarakan.

Kapolsek Nanga Pinoh, IPTU Yoga Septian bersama personel Bhabinkamtibmas Desa Semadin Lengkong, Briptu Pebrian Hidayatul Qolbi dan sejumlah anggota dari Polsek Nanga Pinoh dan Tim Satreskrim Polres Melawi mendatangi lokasi tersebut.

IPTU Yoga Septian, mengatakan bahwa proses penyisiran ini dilakukan secara menyeluruh dan mendatangi sejumlah titik-titik yang dicurigai, sekaligus melaksanakan bentuk sosialisasi larangan aktivitas PETI kepada warga setempat.

“Saat penyisiran dilakukan di sepanjang Sungai Melawi utamanya di daerah Desa Semadin Lengkong dan di Desa Tanjung Pauh tidak ditemukan tanda-tanda aktivitas PETI, hanya saja lanting atau rakit PETI tanpa mesin diesel (dompeng) yang sudah terparkir menepi di pinggiran sungai,” terangnya.

“Pengecekan langsung di aliran Sungai Melawi ini untuk menyusuri lokasi yang diinformasikan sebagai area PETI. Hasilnya, kami tidak menemukan adanya aktivitas PETI yang beroperasi di lokasi tersebut,” imbuh IPTU Yoga Septian.

IPTU Yoga Septian menjelaskan, terkait larangan aktivitas PETI ini, pihaknya rutin memberikan langkah edukasi kepada masyarakat tentang bahaya dan dampak negatif dari aktivitas PETI terutama terhadap lingkungan.

Pihaknya pun menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan kegiatan penambangan emas ilegal ini, karena melanggar UU Nomor : 2 Tahun 2025 tentang Minerba, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100 miliar.

“Jika larangan ini tidak diindahkan, maka kami akan mengambil tindakan hukum kepada warga yang masih nekad melakukan kegiatan ilegal tersebut. Selain itu merupakan bentuk keseriusan Polres Melawi untuk memberantas aktivitas PETI ilegal ini,” tandasnya.

Yoga menambahkan untuk mengantisipasi adanya penambangan ilegal tersebut, pihaknya akan terus melakukan patroli secara berkala di daerah yang dicurigai operasi PETI.

Artikulli paraprak Diduga CV KEMBAR JAYA, Kerjakan Rehabilitasi Saluran Tersier Di Desa Sarijaya Diduga Menanam Batu Di Atas Lumpur.
Artikulli tjetër Bidan Buka Praktik Tanpa Ijin Diduga Melanggar Undang-Undang Kebidanan.
Badan Hukum Redaksi Metro Indonesia PT. Metro Indonesia Online Badan usaha : KOWARI (Koperasi Wartawan Republik Indonesia) Gd. Dewan Pers lantai 3. Jl. Kebon Sirih No. 32 – 34 Jakarta Pimpinan perusahaan Abdul Rachman Penasehat Hukum Leo Firmansyah, S.H Pimpinan Umum/Redaksi Penanggung Jawab Metro Indonesia Abdul Rachman Sertifikat Assesor LSP Pers Indonesia - BNSP Staf Redaksi/Redaktur Ade Shalahudin, Wati Herlina, Aulia Rahmani, Roliyah, Bendahara Aningsih Organisasi Jaringan media redaksisatu.id Serikat Pers Republik Indonesia Lembaga Sertifikasi Profesi Pers Spiritual Siringo Ringo, Biro Provinsi Sumatera Utara Muhammad Amin Kabupaten Tabagsel : Ali Yusron Dongoran (Kaperwil) Kabupaten Deli Serdang Ganda Pasaribu, Masmur Anuar Samosir, Kabupaten Pematang Siantar Sihol Pangabean Kota Medan Saut Patar H. Siregar, Muhammad Amin, Biro Deli Serdang Binder Sitanggang Kabupaten Samosir Adi Marbun, Jimmy Ultima H. Pardede Kabupaten Hasundutan Bantu Simanjuntak Kabupaten 50 Kota / Payakumbuh Jeri Permana Putra, SH, Abdul Rahim. Kab Pringsewu : Arbi Joni Biro Kabupaten Tanggerang Deka Satria Biro Provinsi DKI Jakarta Johan Lamtorang, Rizke Rasyida Jakarta Selatan Johan Lamtorang Jakarta Timur Rizke Rasyida Jakarta Utara Zulkarman, Aminoto, David Kaser Propinsi Jawa Barat : Biro kota Depok : Indah Mala Puspitarini Aulia Rahmat Hidayat Kota / Kabupaten Bogor RICHARD PURBA (diberhentikan), Hardadi, Lukas, Olo Sianturi, Rajak Broto, Padli, Rahmad Hidayat Lubis, Marojak Sianturi Kabupaten Purwasuka : M. Mahendra, M. Yamin Henaulu Kabupaten Bondowoso Abdi Aliev Kabupaten Banyuwangi Raden Teguh Firmansyah, Abadi Kabupaten Melawi Ade Shalahudin Wartawan Metro Indonesia dilengkapi id card (produk Bank Mandiri) dan surat tugas Masa berlaku id card selama wartawan yang bersangkutan bertugas di Metro Indonesia Email : metroindonesia.id@gmail.com