
MELAWI, metroindonesia.id – Polsek Nanga Pinoh bersama Tim Satreskrim dari Polres Melawi melakukan penyisiran terkait adanya aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI di sepanjang aliran Sungai Melawi berdasarakan laporan masyarakat pada Kamis, (29/5/2025) yang di pimpin langsung oleh IPTU Yoga Septian.
Penyisiran tersebut untuk merespons laporan masyarakat terkait adanya aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Sungai Melawi yang berada di wilayah Desa Semadin Lengkong dan Desa Tanjung Paoh, Kecamatan Nanga Pinoh, yang baru-baru ini ramai dibicarakan.
Kapolsek Nanga Pinoh, IPTU Yoga Septian bersama personel Bhabinkamtibmas Desa Semadin Lengkong, Briptu Pebrian Hidayatul Qolbi dan sejumlah anggota dari Polsek Nanga Pinoh dan Tim Satreskrim Polres Melawi mendatangi lokasi tersebut.
IPTU Yoga Septian, mengatakan bahwa proses penyisiran ini dilakukan secara menyeluruh dan mendatangi sejumlah titik-titik yang dicurigai, sekaligus melaksanakan bentuk sosialisasi larangan aktivitas PETI kepada warga setempat.
“Saat penyisiran dilakukan di sepanjang Sungai Melawi utamanya di daerah Desa Semadin Lengkong dan di Desa Tanjung Pauh tidak ditemukan tanda-tanda aktivitas PETI, hanya saja lanting atau rakit PETI tanpa mesin diesel (dompeng) yang sudah terparkir menepi di pinggiran sungai,” terangnya.
“Pengecekan langsung di aliran Sungai Melawi ini untuk menyusuri lokasi yang diinformasikan sebagai area PETI. Hasilnya, kami tidak menemukan adanya aktivitas PETI yang beroperasi di lokasi tersebut,” imbuh IPTU Yoga Septian.
IPTU Yoga Septian menjelaskan, terkait larangan aktivitas PETI ini, pihaknya rutin memberikan langkah edukasi kepada masyarakat tentang bahaya dan dampak negatif dari aktivitas PETI terutama terhadap lingkungan.
Pihaknya pun menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan kegiatan penambangan emas ilegal ini, karena melanggar UU Nomor : 2 Tahun 2025 tentang Minerba, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100 miliar.
“Jika larangan ini tidak diindahkan, maka kami akan mengambil tindakan hukum kepada warga yang masih nekad melakukan kegiatan ilegal tersebut. Selain itu merupakan bentuk keseriusan Polres Melawi untuk memberantas aktivitas PETI ilegal ini,” tandasnya.
Yoga menambahkan untuk mengantisipasi adanya penambangan ilegal tersebut, pihaknya akan terus melakukan patroli secara berkala di daerah yang dicurigai operasi PETI.