
MELAWI, metroindonesia.id – Dalam Operasi Pekat yang berlangsung sejak Januari hingga Mei 2025, Satreskrim Polres Melawi berhasil mengungkap 18 kasus dari berbagai tindak pidana kejahatan.
Dari 18 kasus pidana yang berhasil diungkap Polres Melawi terdiri dari pencurian biasa 1 kasus, pencurian dengan pemberatan 1 kasus, pencurian kendaraan bermotor 4 kasus persetubuhan terhadap anak 3 kasus, penipuan atau penggelapan 1 kasus, perjudian 1 kasus, pencabulan 1 kasus, PETI 2 kasus, Illegal logging 1 kasus, prostitusi 1 kasus, pornografi 1 kasus dan penjualan miras 1 kasus.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Melawi AKBP Harris Batara Simbolon, didampingi Wakapolres Kompol Aang Permana, Kasat Reskrim AKP Ambril dan Kasat Narkoba AKP Dani Sukmo Widodo, saat gelar konferensi pers di Mapolres Melawi pada Selasa, (27/5/2025) pagi.
Lanjut AKBP Harris Batara Simbolon menyampaikan bahwa pencapaian ini merupakan bentuk prestasi dari kerja keras seluruh jajaran Satreskrim khususnya dan juga hasil dari partisipasi aktif masyarakat Melawi yang terus memberikan informasi penting terkait dugaan tindak pidana.
Dengan pengungkapan kasus-kasus ini, Kapolres berharap dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat Kabupaten Melawi.
Sementara itu, Kasat Reskrim AKP Ambril menambahkan dari 18 kasus ini, 9 pelaku berhasil diringkus beserta barang bukti dan saat ini tengah menjalani proses masa penahanan.
“Dari pengungkapan 18 kasus pidana ini, kami berhasil menangkap 9 tersangka dan menyita sejumlah barang bukti,” jelas AKP Ambril.
AKP Ambril menyatakan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil dari upaya intensif dan penyelidikan yang dilakukan tim Satreskrim untuk menekan angka kejahatan di wilayah Kabupaten Melawi.
AKBP Harris Batara Simbolon pun mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif.
“Mari bersama – sama kita menjaga kondusifitas kamtibmas di Kabupaten Melawi yang kita cintai ini,” ajaknya.