Beranda GAYA HIDUP Kegiatan DPRD Depok Tetapkan Raperda Strategis Pendirian BUMD Pangan.

DPRD Depok Tetapkan Raperda Strategis Pendirian BUMD Pangan.

0
DPRD Depok Tetapkan Raperda Strategis Pendirian BUMD Pangan.
8 / 100

Depok.{metroindonesia.id}-DPRD Kota Depok menggelar rapat paripurna dalam rangka Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Tahun 2025 di ruang sidang paripurna, Jumat (23/05/25). Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Depok Yeti Wulandari yang didampingi Yuni Indriyani, dan dihadiri Wakil Walikota Depok Chandra Rahmansyah.

IMG 20250525 WA0105

Badan Pembentukan Peraturan Daerah ( Bapemperda ) DPRD Depok telah melaksanakan Rapat Kerja dalam rangka pembahasan Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kota Depok Tahun 2025 dari tanggal 15 sampai 17 Mei.

Ketua Badan Pembentukan Perda ( Bapem perda) Gery Wahyu Riyanto, ,S.H.,M.H. mengatakan bahwa lembaganya telah menetapkan enam rancangan peraturan daerah (Raperda) untuk dibahas.

“Enam raperda sudah ditetapkan oleh DPRD. Maka itu kami akan melakukan rapat kerja Bapemperda dalam rangka penyusunan perubahan program pembentukan peraturan daerah, “Enam raperda tersebut di antaranya tentang Pedoman Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang diusulkan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok.”Katanya.

Kemudian, Bupemperda juga telah membahas penambahan dua raperda yang diusulkan oleh Komisi A. Lalu tiga raperda yang diusulkan Komisi B, dan satu raperda usulan Komisi D DPRD Depok.

“Nantinya raperda masuk ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propam perda) Kota Depok tahun 2025,” jelas Gery.

Meski begitu, berdasarkan Surat Keputusan DPRD Depok Nomor 16 Tahun 2024 disebutkan jumlah raperda di dalam Propam perda Kota Depok Tahun 2025 sebanyak dua raperda, yaitu raperda tentang Pedoman Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Setelah dilakukan rapat pembahasan, jumlah raperda yang sebelumnya berjumlah dua menjadi enam raperda,” paparnya.

Disebutkan Gery, enam raperda tersebut yaitu Raperda Kota Depok tentang Pedoman Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Kemudian, raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Selanjutnya, raperda tentang Pendirian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pangan, dan Raperda Depok tentang Pendirian BUMD Pengelolaan Aset.

Dalam hal ini ,Wakil Wali Kota Depok , Chandra Rahmansyah menyampaikan, bahwa Raperda terkait HAM Penting untuk memperkuat perlindungan hukum bagi warga sejalan degan amanah Undang -Undang No. 39 Tahun 1999.

(Indah)