
Karawang.{metroindonesia.id}-Praktik Bidan tanpa papan nama, belum mengantongi Surat Izin Praktik Bidan ( SIPB) sudah beroperasional, diduga melanggar Undang-Undang (UU) Republik Indonesia nomor 4 tahun 2019 tentang Kebidanan, dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan atau pencabutan izin.
Seperti yang terjadi di wilayah jalan raya Pisang Sambo kecamatan Tirtajaya Kabupaten Karawang Jawabarat.
Bidan Berinisial (OR).membuka praktik di lokasi tersebut Namun janggalnya diduga tidak terpasang nama Klinik serta tidak ada Nomor Surat Ijin Praktik Bidan ( SIPB ), Surat Ijin Praktik
(SIP), Surat Tanda Registrasi (STR), dan tidak ada Surat Rekomendasi dari Organisasi
Ikatan Bidan Indonesia (IIB), serta kelengkapan yang lainnya.
Jum’at ( 30-05-2025 ).
Hasil kroscek tim media di lokasi praktik,” Para pasien yang terhimpun, bahwa mereka sering berobat ke Bidan yan berinisial (OR) dari warga sekitar, hingga pasien yang dari luar Kecamatan Tirtajaya.
” saya berobat biasa penyakit orang tua, tadi disuntik bayar 70 ribu,”Ungkap pasien yang enggan disebutkan namanya.
Ditambah lagi warga membawa anaknya untuk berobat karena anaknya kecelakaan.
” saya ngantar anak berobat, jatuh dari motor”Singkatnya.
Diharapkan kepada dinas kesehatan kabupaten Karawang khususnya kepala Puskesmas Tirtajaya dan aparat penegak hukum segera menindak tegas dan menghentikan praktek bidan yang dilakukan bidan Berinisial ( OR ).
Dalam Pasal 25 UU Kebidanan, bidan yang akan menjalankan praktek kebidanan wajib memiliki izin praktek SIPB Dan dalam UU nomor 4 tahun 2019 tentang Kebidanan, pasal 27 ayat b menjelaskan, ( SIPB ) tidak berlaku apabila habis masa berlakunya.
Pada pasal 28 ayat 1 ditegaskan, Setiap Bidan harus menjalankan Praktik Kebidanan
di tempat praktik yang sesuai dengan ( SIPB ) dan di ayat 2 ditegaskan, Bidan yang menjalankan Praktik Kebidanan di
tempat praktik yang tidak sesuai dengan ( SIPB ) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi
administratif berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan atau pencabutan izin.
( Red )