
MELAWI, metroindonesia.id – Fitriana warga Kabupaten Melawi meminta kepada ATR/BPN Kabupaten Melawi agar segera menerbitkan Sertipikat Hak Milik (SHM) atas luas tanah 600 meter persegi (12 m x 50 m) yang berada di Jalan Juang, Dusun Mekar Sari, Desa Paal, Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi.
Fitriana menceritakan bahwa asal usul tanah tersebut merupakan milik almarhum suaminya Mawardi yang merupakan anak dari Anton Siang (almarhum) yang merupakan mertuanya. Tanah tersebut berbatasan dengan tanah milik Dinas Pekerjaan Umum Seksi (PU Seksi) Provinsi Kalimantan Barat.
“Dulu namanya Dinas PU Seksi, luas asset milik PU tersebut dengan lebar 200 meter dan panjang 100 meter. Patokannya adalah jalan Provinsi lama yang menuju arah bandara Nanga Pinoh, saat itu belum ada jalan lingkar bandara. Jalan lingkar bandara itu di bangun sekitar tahun 1990 an,” jelasnya, Sabtu (12/04/2025).
Lanjutnya, berdasarkan SKT No 594-J/98/DP2009 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Desa Paal pada tanggal 27 April 2009 bahwa tanah tersebut milik almarhum Mawardi yang berbatasan dengan tanah SHM nomor 1034 tahun 2005 milik Lay Kwet Djin.
“Atas dasar itu kami sudah mengurus sertifikat ke Kantor Pertanahan Melawi berdasarkan berkas permohonan nomor : 8106/2023. Kami juga sudah bayar PBB secara rutin. Namun pihak ATR/BPN Melawi masih menunggu pengukuran ulang oleh Dinas PUPR Provinsi Kalbar. Namun sekarang belum ada kejelasannya,” jelas Fitriana.
“Kami meminta kejelasan hak kami dan kami minta kepada ATR/BPN Melawi dan PUPR Provinsi untuk segera mengukur kembali agar Sertipikat Hak Milik bisa diterbitkan oleh BPN Melawi,” tambahnya.
Diceritakan juga oleh Fitriana bahwa sebelum adanya jalan lingkar bandara seperti sekarang ini lokasi tanah masih semak belukar dan permukaan tanah berupa gundukan atau berbukit sebelum dilakukan penggusuran pembuatan jalan lingkar bandara.
“Apabila ada pengukuran ulang kami minta pengukuran menurut postur kondisi tanah saat dulu, karena saat itu kondisi tanah sedikit berbukit tidak rata seperti sekarang. Secara otomatis ada perbedaan pengukuran antara tanah rata dan tanah berbukit,” ungkap Fitriana.
“Itu satu-satunya tanah warisan milik keluarga kami. Administrasi tanah tersebut juga sudah kami penuhi. SKT asli saat ini sudah berada di Kantor ATR/BPN Kabupaten Melawi untuk pengajuan sertipikat,” tutupnya.