Medan I metroindonesia.id – KPU Provinsi Sumatera Utara Hadiri Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara
Acara sidang tercatat dalam Register Pekara Nomor 247/PHPU.GUB-XXIII/2025 yang diajukan oleh Pasangan Calon nomor urut 2 atas nama Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta.
Pada tanggal 13 Januari 2025, KPU Provinsi Sumatera Utara selaku termohon telah mengikuti Sidang Pendahuluan dengan agenda mendengarkan permohonan dari Pemohon di gedung MK Jakarta.
Sidang tersebut dihadiri oleh KPU Provinsi Sumatera Utara yang didampingi oleh Kuasa Hukum dan Tim Sekretariat KPU Provinsi Sumatera Utara.
KPU Provinsi Sumatera Utara juga melakukan pendampingan dan supervisi kepada empat belas (14)Kabupaten/Kota se- Sumatera Utara yang menghadapi Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi.
KPU Provinsi Sumatera Utara selaku Termohon telah mempersiapkan Jawaban beserta alat bukti yang menjadi pokok perkara dan selanjutnya akan mengikuti sidang lanjutan sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh MK pada tanggal 22 Januari 2025 dengan agenda sidang pembacaan jawaban dari Termohon.