Beranda KALBAR Judi Sabung Ayam Di Desa Bonet Engkabang Aktif Kembali

Judi Sabung Ayam Di Desa Bonet Engkabang Aktif Kembali

0
Judi Sabung Ayam Di Desa Bonet Engkabang Aktif Kembali
84 / 100
SINTANG, metroindonesia.id – Judi sabung ayam di Desa Bonet Engkabang, Kecamatan Sungai Tebelian, Kabupaten Sintang, kembali aktif. Masyarakat meminta Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Sintang mengambil tindakan tegas terhadap UN, yang diduga pemilik kelang yang mengelola aktivitas judi sabung ayam ini.

Saat melakukan investigasi di lapangan, awak media mendapatkan informasi dari warga sekitar bahwa kelang judi sabung ayam tersebut diduga dikelola oleh seorang warga setempat berinisial UN.

“Sebelumnya, kelang ini pernah dirazia oleh Polres Sintang, tapi sekarang kembali beroperasi, bahkan lebih besar dari sebelumnya,” ungkap salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya pada, Minggu (22/12/2024) sore.

WhatsApp Image 2024 12 23 at 16.53.38 ccd4a344Menurut warga, ramainya pengunjung dari berbagai Kabupaten menunjukkan bahwa aktivitas judi sabung ayam ini terkesan terkoordinir dengan baik serta adanya dugaan pembiaran dari oknum tertentu, sehingga aktivitas judi sabung ayam tersebut dapat berlangsung bebas tanpa hambatan.

“Aktivitas ini tidak boleh dibiarkan kembali. Jika Aparat Penegak Hukum tidak mengambil tindakan tegas, kegiatan ini dapat berdampak negatif bagi masyarakat dan seolah-olah dilegalkan,” tambah warga tersebut.

Warga berharap agar Polda Kalbar segera turun tangan, diduga aparat setempat terkesan tidak mampu atau tidak mau menindak tegas dan ada oknum APH yang diduga berada di balik aktivitas sabung ayam ini.

“Kelang sabung ayam ini semakin ramai, bahkan aktivitasnya berlangsung hingga malam hari dengan menggunakan penerangan lampu. Peserta yang datang bukan hanya dari Sintang, tetapi juga dari Sekadau, Putussibau, Melawi, dan Kabupaten lainnya,” jelasnya.

Masyarakat setempat menegaskan bahwa segala bentuk perjudian di wilayah Sintang harus segera ditertibkan, karena judi merupakan penyakit masyarakat yang merusak tatanan sosial.

“Kami sebagai warga sangat tidak mendukung aktivitas seperti ini. Kami berharap APH menindak tegas para pelaku dan pemilik kelang. Jangan sampai kami, masyarakat, yang harus bertindak sendiri,” pungkasnya.

Warga juga mengingatkan bahwa penegakan hukum yang lemah hanya akan memperburuk situasi, sehingga langkah konkret dari aparat penegak hukum menjadi sangat penting demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut.

Artikulli paraprak Lagi – Lagi CV Wijaya Kusuma Sejati Kerjakan Jaringan Irigasi Diduga Amburadul Dan Terkesan Asal Jadi .
Artikulli tjetër Sistem Keamanan Dan Disiplin Di SMA 6 Padangsidimpuan Di Duga Amburadul Dan Tidak Jalan.
Badan Hukum Redaksi Metro Indonesia KOWARI : Gd. Dewan Pers lantai 3. Jl. Kebon Sirih No. 32 – 34 Jakarta Pimpinan perusahaan Lemen Kodongan Penasehat Hukum Prof, Sutan Nasomal, Leo Firmansyah, S.H Pimpinan Umum/Redaksi Penanggung Jawab Metro Indonesia Abdul Rachman Sertifikat Assesor LSP Pers Indonesia - BNSP Staf Redaksi/Redaktur Ade Shalahudin, Wati Herlina, Aulia Rahmani, Roliyah, Bendahara Aningsih Organisasi Jaringan media redaksisatu.id Serikat Pers Republik Indonesia Lembaga Sertifikasi Profesi Pers Spiritual Siringo Ringo, Biro Provinsi Sumatera Utara Muhammad Amin Kabupaten Deli Serdang Ganda Pasaribu, Masmur Anuar Samosir, Kabupaten Pematang Siantar Sihol Pangabean Kota Medan Saut Patar H. Siregar, Muhammad Amin, Biro Deli Serdang Binder Sitanggang Kabupaten Samosir Adi Marbun Kabupaten Hasundutan Bantu Simanjuntak Kabupaten 50 Kota / Payakumbuh Jeri Permana Putra, SH, Biro Kabupaten Tanggerang Deka Satria Biro Provinsi DKI Jakarta Johan Lamtorang, Rizke Rasyida Jakarta Selatan Johan Lamtorang Jakarta Timur Rizke Rasyida Jakarta Utara Zulkarman, Aminoto, David Kaser Kota / Kabupaten Bogor Richard Purba (Biro), Hardadi, Lukas, Olo Sianturi, Rajak Broto, Padli, Rahmad Hidayat Lubis Kabupaten Purwakarta M. Yamin Henaulu Kabupaten Bondowoso Abdi Aliev Kabupaten Banyuwangi Raden Teguh Firmansyah, Abadi Kabupaten Melawi Ade Shalahudin Wartawan Metro Indonesia dilengkapi id card (produk Bank Mandiri) dan surat tugas Masa berlaku id card selama wartawan yang bersangkutan bertugas di Metro Indonesia Email : metroindonesia.id@gmail.com