Beranda DAERAH Sultan Pastikan Kemenangan Pasangan Riyanto-Umi Sesuai Hasil Rekapitulasi Dari 628 TPS Di Kabupaten Pringsewu

Sultan Pastikan Kemenangan Pasangan Riyanto-Umi Sesuai Hasil Rekapitulasi Dari 628 TPS Di Kabupaten Pringsewu

0
Sultan Pastikan Kemenangan Pasangan Riyanto-Umi Sesuai Hasil Rekapitulasi Dari 628 TPS Di Kabupaten Pringsewu
Foto: Pasangan Royanto-Umi saat diwawancarai oleh wartawan.
84 / 100
PRINGSEWU, metroindonesia.id – Koordinator Tim Hukum Paslon Bupati Pringsewu nomor urut 3 Riyanto Pamungkas – Umi  Laila, Sultan, S.H., M.H., CPM memastikan telah memiliki data lengkap untuk mengawal kemenangan Riyanto-Umi.

Sultan mengatakan tim pemenangan Riyanto – Umi memiliki C hasil salinan KWK dan model C hasil KWK plano pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pringsewu dan akan mengawal kemenangan tersebut sampai penetapan pleno oleh KPU Pringsewu.

“Ya kami sudah memiliki secara lengkap salinan C-Hasil KWK bupati dan Foto C-Plano Hasil penghitungan dari 628 TPS seluruh Kabupaten Pringsewu atas kemenangan Riyanto – Umi. Data ini akan kita gunakan jika ada gugatan dari paslon lain ke Mahkamah Konstitusi,” tandasnya.

Menurut Sultan, dua hal tersebut adalah data yang sangat penting guna mengawal suara yang diperoleh pasangan Riyanto – Umi Laila berdasarkan hasil Real Count Tabulasi Tim Pemenangan, H. Riyanto Pamungkas – Umi Laila.

“Pasangan Riyanto – Umi berhasil menggungguli pasangan lain dengan perolehan  106.817 Suara disusul oleh Pasangan Fauzi – Laras 57.181 Adi-Hisbullah 40.481 dan Ririn – Wiriawan 21.356 Suara,” jelasnya.

Sultan yang merupakan advokat berpengalaman berpekara di Mahkamah Konstitusi menjelaskan jika berpatokan pada Peraturan Mahkamah Konstitusi No 3 Tahun 2024 Pasal 158 Ayat 2 Huruf B maka peluang untuk paslon yang memiliki suara terdekat, dengan pasangan Riyanto-Umi laila untuk melakukan gugatan di Mahkamah Konstitusi.

“Praktis hal ini tertutup karena tidak memenuhi syarat batas 1,5% selisih suara bagi wilayah yang DPT nya 250 ribu-500 ribu pemilih terkecuali ada hal lain yang memungkinkan untuk, mengenyampingkan pasal 158 PMK No 3 Tahun 2024 tersebut,” tutupnya (Arbi Joni).

Artikulli paraprak PPK Ella Hilir Gelar Rekapitulasi Pilkada 2024 Tingkat Kecamatan
Artikulli tjetër Bupati Samosir Melayat Ke Rumah Duka Korban Longsor Sembahe
Badan Hukum Redaksi Metro Indonesia KOWARI : Gd. Dewan Pers lantai 3. Jl. Kebon Sirih No. 32 – 34 Jakarta Pimpinan perusahaan Lemen Kodongan Penasehat Hukum Prof, Sutan Nasomal, Leo Firmansyah, S.H Pimpinan Umum/Redaksi Penanggung Jawab Metro Indonesia Abdul Rachman Sertifikat Assesor LSP Pers Indonesia - BNSP Staf Redaksi/Redaktur Ade Shalahudin, Wati Herlina, Aulia Rahmani, Roliyah, Bendahara Aningsih Organisasi Jaringan media redaksisatu.id Serikat Pers Republik Indonesia Lembaga Sertifikasi Profesi Pers Spiritual Siringo Ringo, Biro Provinsi Sumatera Utara Muhammad Amin Kabupaten Deli Serdang Ganda Pasaribu, Masmur Anuar Samosir, Kabupaten Pematang Siantar Sihol Pangabean Kota Medan Saut Patar H. Siregar, Muhammad Amin, Biro Deli Serdang Binder Sitanggang Kabupaten Samosir Adi Marbun Kabupaten Hasundutan Bantu Simanjuntak Kabupaten 50 Kota / Payakumbuh Jeri Permana Putra, SH, Biro Kabupaten Tanggerang Deka Satria Biro Provinsi DKI Jakarta Johan Lamtorang, Rizke Rasyida Jakarta Selatan Johan Lamtorang Jakarta Timur Rizke Rasyida Jakarta Utara Zulkarman, Aminoto, David Kaser Kota / Kabupaten Bogor Richard Purba (Biro), Hardadi, Lukas, Olo Sianturi, Rajak Broto, Padli, Rahmad Hidayat Lubis Kabupaten Purwakarta M. Yamin Henaulu Kabupaten Bondowoso Abdi Aliev Kabupaten Banyuwangi Raden Teguh Firmansyah, Abadi Kabupaten Melawi Ade Shalahudin Wartawan Metro Indonesia dilengkapi id card (produk Bank Mandiri) dan surat tugas Masa berlaku id card selama wartawan yang bersangkutan bertugas di Metro Indonesia Email : metroindonesia.id@gmail.com