PRINGSEWU, metroindonesia.id – Koordinator Tim Hukum Paslon Bupati Pringsewu nomor urut 3 Riyanto Pamungkas – Umi Laila, Sultan, S.H., M.H., CPM memastikan telah memiliki data lengkap untuk mengawal kemenangan Riyanto-Umi.
Sultan mengatakan tim pemenangan Riyanto – Umi memiliki C hasil salinan KWK dan model C hasil KWK plano pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pringsewu dan akan mengawal kemenangan tersebut sampai penetapan pleno oleh KPU Pringsewu.
“Ya kami sudah memiliki secara lengkap salinan C-Hasil KWK bupati dan Foto C-Plano Hasil penghitungan dari 628 TPS seluruh Kabupaten Pringsewu atas kemenangan Riyanto – Umi. Data ini akan kita gunakan jika ada gugatan dari paslon lain ke Mahkamah Konstitusi,” tandasnya.
Menurut Sultan, dua hal tersebut adalah data yang sangat penting guna mengawal suara yang diperoleh pasangan Riyanto – Umi Laila berdasarkan hasil Real Count Tabulasi Tim Pemenangan, H. Riyanto Pamungkas – Umi Laila.
“Pasangan Riyanto – Umi berhasil menggungguli pasangan lain dengan perolehan 106.817 Suara disusul oleh Pasangan Fauzi – Laras 57.181 Adi-Hisbullah 40.481 dan Ririn – Wiriawan 21.356 Suara,” jelasnya.
Sultan yang merupakan advokat berpengalaman berpekara di Mahkamah Konstitusi menjelaskan jika berpatokan pada Peraturan Mahkamah Konstitusi No 3 Tahun 2024 Pasal 158 Ayat 2 Huruf B maka peluang untuk paslon yang memiliki suara terdekat, dengan pasangan Riyanto-Umi laila untuk melakukan gugatan di Mahkamah Konstitusi.
“Praktis hal ini tertutup karena tidak memenuhi syarat batas 1,5% selisih suara bagi wilayah yang DPT nya 250 ribu-500 ribu pemilih terkecuali ada hal lain yang memungkinkan untuk, mengenyampingkan pasal 158 PMK No 3 Tahun 2024 tersebut,” tutupnya (Arbi Joni).