MELAWI, metroindonesia.id – Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Melawi melaksanakan kegiatan Penling serta himbauan keselamatan kepada masyarakat dan pengendara kendaraan bermotor di sejumlah titik strategis di Kabupaten Melawi. Kamis, (14/11).
Kegiatan yang dilakukan Sat Lantas Polres Melawi dilakukan di beberapa lokasi, yaitu di Jalan Provinsi Nanga Pinoh-Kota Baru Km 1, Jalan Provinsi Nanga Pinoh-Kota Baru Km 3, dan Jalan Provinsi Nanga Pinoh-Sintang. Dalam kegiatan tersebut, Sat Lantas Polres Melawi tidak hanya melakukan penertiban terhadap pengendara, tetapi juga menyampaikan berbagai himbauan terkait keselamatan berlalu lintas.
Kasat Lantas Polres Melawi, Iptu J. Effendhy Kusuma, S.A.P., M.H., menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap aturan ini sebagai upaya untuk menjaga keselamatan dan ketertiban berlalu lintas. “Mari bersama-sama menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas. Utamakan keselamatan di atas kecepatan,” ujarnya.
Selain memberikan himbauan hukum, Sat Lantas juga membagikan brosur yang berisi petunjuk keselamatan berlalu lintas, serta informasi mengenai Surat Izin Mengemudi (SIM) dan aturan-aturan penting terkait berlalu lintas di jalan raya. Brosur ini bertujuan untuk mengedukasi masyarakat, khususnya pengendara kendaraan bermotor, tentang pentingnya mematuhi peraturan yang berlaku demi terciptanya keamanan di jalan raya.
Selain itu juga mengingatkan masyarakat akan larangan penggunaan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis. Hal ini bertujuan untuk mengurangi polusi suara dan menjaga kenyamanan serta ketertiban di jalan raya.
Dengan kegiatan ini, diharapkan masyarakat Kabupaten Melawi dan pengguna jalan raya lainnya semakin sadar akan pentingnya keselamatan berlalu lintas, serta berkomitmen untuk mematuhi setiap peraturan yang ada demi terciptanya kondisi lalu lintas yang aman dan tertib.
Sat Lantas Polres Melawi terus berupaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terkait pentingnya menjaga keselamatan di jalan raya melalui berbagai kegiatan edukasi dan penegakan hukum.**