MELAWI, metroindonesia.id – PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) Kecamatan Belimbing, Kabupaten Melawi mulai melakukan rekapitulasi hasil pungut-hitung dari 53 TPS yang ada di Kecamatan Jumat, (29/11/2024).
Hal tersebut disampaikan Ketua PPK Kecamatan Belimbing, Agus saat di konfirmasi via seluler. Ia mengatakan bahwa DPT di Kecamatan Belimbing sebanyak 17.316 Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang tersebar di 53 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Desa yang ada di Kecamatan Belimbing.
“Total DPT di Kecamatan Belimbing 17.316 dan 53 TPS. Siang ini kami mulai melakukan rekapitulasi tingkat Kecamatan,” jelas Agus.
Agus juga mengatakan bahwa batas waktu KPPS mengembalikan logistik ke PPK dari tanggal 27 sampai dengan 28 November 2024. Sedangkan batas waktu pengembalian logistik dari PPK ke KPU tanggal 2 Desember 2024.
Berkaitan dengan proses Rekapitulasi hasil penghitungan Perolehan suara di tingkat Kecamatan tidak ada perbedaan dengan saksi maupun Panwascam. Selama proses rekapitulasi berjalan aman dan lancar.
“Pemungutan dan penghitung di Belimbing berjalan dengan Lancar dan aman tidak ada perselisihan hasil. Tanggal 1 Desember 2024 logistik sudah kami ke KPU Melawi,” tutupnya.