Beranda Uncategorized “No Comment” terhadap penggunaan BOS TA 2023 Kepala SMAN 1 Kabanjahe layak...

“No Comment” terhadap penggunaan BOS TA 2023 Kepala SMAN 1 Kabanjahe layak untuk dilaporkan.

63
0
5 / 100

kabanjahe,metroindonesia

Terkait penggunaan anggaran dana bos tahun 2023 Kepala SMAN 1 Kabanjahe tidak dapat memberi balasan surat konfirmasi yang disampaikan oleh wartawan metroIndonesia pada (25/10) lalu yang diterima oleh Shella ranka br barus hal ini menimbulkan tanda tanya terhadap Kepala Sekolah Edyanto bangun dalam melakukan penggunaan anggaran Bos TA 2023 di SMAN 1 Kabanjahe.

Saat wartawan metro Indonesia mendatangi kembali kantor kepala sekolah (5/11) untuk mempertanyakan prihal surat permohonan informasi yang disampaikan wartawan kepada kepala sekolah namun sangat disayangkan tindakan kepala sekolah tidak bersedia untuk dikonfirmasi walaupun berada dikantornya yang memerintahkan Wakasek bidang humas untuk mengatakan hal demikian kepada wartawan dengan berlalu begitu saja.

Menurut Sihol Panggabean SH,MHum seorang praktisi hukum UU nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan pertama, hak setiap orang untuk memperoleh Informasi; kedua, kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan Informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan / propesional, dan cara sederhana; ketiga, pengecualian bersifat ketat dan terbatas; keempat, kewajiban Badan Publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan Informasi.

Lanjut sihol mengatakan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menggaris bawahi dengan tebal bahwa salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Hak atas Informasi menjadi sangat penting karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan.

Hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi juga relevan untuk meningkatkan kualitas pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. Partisipasi atau pelibatan masyarakat tidak banyak berarti tanpa jaminan keterbukaan Informasi Publik.

Dan bila kepal SMAN 1 Kabanjahe Edyanto bangun selaku pengguna anggaran tidak mengindahkan masyarakat atau pun instansi terkait untuk mendapat informasi terkait penggunaan dana BOS yang dikelolah sebaiknya dilaporkan saja dan anda selaku awak media sudah memenuhi unsur untuk melakukan pemberitaan untuk masyarakat luas agar masyarakat mengetahui tentang tindakan kepala sekolah yang satu ini ungkapnya disela-sela kesibukannya saat dimintai tanggapan, tentang sikap kepala SMAN 1 Kabanjahe yang tidak memberi informasi publik kepada masyarakat.
( Gunawan )

Artikulli paraprakMedia Online Greenberita.com di Laporkan Penasehat Hukum Vandiko T. Gultom Ke Poldasu
Artikulli tjetërPT IMP Kembali Menyurati Polres Melawi