Beranda KALBAR KPU Melawi Musnahkan Surat Suara Rusak Di Pemilukada 2024

KPU Melawi Musnahkan Surat Suara Rusak Di Pemilukada 2024

0
KPU Melawi Musnahkan Surat Suara Rusak Di Pemilukada 2024
84 / 100
MELAWI, metroindonesia.id – KPU Melawi melakukan pemusnahan surat suara rusak dan berlebih pada Pemilukada Serentak Tahun 2024. Kegiatan pemusnahan berlangsung di Gudang Logistik KPU, Jalan Provinsi Nanga Pinoh – Kota Baru Km. 7, Desa Tanjung Lay, Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi, pada Selasa, (26/11/2024).pukul 16.30 WIB.

Ketua KPU Melawi, Irfan Affendi, dalam sambutannya menjelaskan bahwa proses ini merupakan bagian dari transparansi dan akuntabilitas KPU untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan logistik pemilu.

“Pemusnahan surat suara rusak dan berlebih ini menjadi bentuk komitmen KPU Melawi untuk memastikan proses pemilu berjalan jujur dan adil, serta bebas dari potensi penyalahgunaan,” jelas Irfan.

Menurut Irfan Affandi, Logistik sudah di distribusikan dari gudang KPU ke 11 kecamatan di wilayah Kabupaten Melawi dengan menggunakan truk di setiap kecamatan. Hari ini kita memusnahkan surat suara rusak dan berlebih untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta bupati dan wakil bupati,” jelas Irfan.

Sementara Ketua Bawaslu Kabupaten Melawi, Johani, menyampaikan apresiasinya terhadap langkah KPU Melawi yang menjalankan tugasnya sesuai aturan dan mengutamakan transparansi.

“Ini merupakan langkah penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pelaksanaan Pilkada Serentak 2024,” ungkap Johani.

Adapun jumlah surat suara yang dimusnahkan adalah Surat Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur sebanyak 30 lembar dan Surat Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati sebanyak 19 lembar.

Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Melawi, Johani, S.Pd. Anggota Komisioner KPU Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi dan SDM, Abul Kasim, S.Sos. Kasat Reskrim Polres Melawi, Kompol Joni, S.H., M.A.P. Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Melawi, diwakili Kabid Poldagri Kesbangpol, Emanuel Anggela.

Artikulli paraprak Merasa Perduli Dengan Musibah Banjir Bandang,Guru Dan Murid SMK N 1 Batang Angkola Lakukan Bakti Sosial.
Artikulli tjetër Masa Tenang Pilkada 2024, Beredarnya Video Tik Tok Dugaan Money Politik
Badan Hukum Redaksi Metro Indonesia KOWARI : Gd. Dewan Pers lantai 3. Jl. Kebon Sirih No. 32 – 34 Jakarta Pimpinan perusahaan Lemen Kodongan Penasehat Hukum Prof, Sutan Nasomal, Leo Firmansyah, S.H Pimpinan Umum/Redaksi Penanggung Jawab Metro Indonesia Abdul Rachman Sertifikat Assesor LSP Pers Indonesia - BNSP Staf Redaksi/Redaktur Ade Shalahudin, Wati Herlina, Aulia Rahmani, Roliyah, Bendahara Aningsih Organisasi Jaringan media redaksisatu.id Serikat Pers Republik Indonesia Lembaga Sertifikasi Profesi Pers Spiritual Siringo Ringo, Biro Provinsi Sumatera Utara Muhammad Amin Kabupaten Deli Serdang Ganda Pasaribu, Masmur Anuar Samosir, Kabupaten Pematang Siantar Sihol Pangabean Kota Medan Saut Patar H. Siregar, Muhammad Amin, Biro Deli Serdang Binder Sitanggang Kabupaten Samosir Adi Marbun Kabupaten Hasundutan Bantu Simanjuntak Kabupaten 50 Kota / Payakumbuh Jeri Permana Putra, SH, Biro Kabupaten Tanggerang Deka Satria Biro Provinsi DKI Jakarta Johan Lamtorang, Rizke Rasyida Jakarta Selatan Johan Lamtorang Jakarta Timur Rizke Rasyida Jakarta Utara Zulkarman, Aminoto, David Kaser Kota / Kabupaten Bogor Richard Purba (Biro), Hardadi, Lukas, Olo Sianturi, Rajak Broto, Padli, Rahmad Hidayat Lubis Kabupaten Purwakarta M. Yamin Henaulu Kabupaten Bondowoso Abdi Aliev Kabupaten Banyuwangi Raden Teguh Firmansyah, Abadi Kabupaten Melawi Ade Shalahudin Wartawan Metro Indonesia dilengkapi id card (produk Bank Mandiri) dan surat tugas Masa berlaku id card selama wartawan yang bersangkutan bertugas di Metro Indonesia Email : metroindonesia.id@gmail.com