MELAWI, metroindonesia.id – Sebanyak 194 surat suara sisa di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 003 Desa Paal, Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi, diberi tanda silang oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Rabu, 27 November 2024, pukul 13.00 WIB. Penandaan tersebut dilakukan tepat saat waktu pencoblosan ditutup.
Ketua KPPS TPS 003 Desa Paal, Iswandi, menjelaskan bahwa penandaan silang pada surat suara yang tidak terpakai tersebut dilakukan sesuai peraturan yang berlaku. Proses ini disaksikan langsung oleh pengawas TPS dan saksi dari masing-masing pasangan calon.
“Total surat suara yang tersedia di TPS 003 Desa Paal adalah 567 lembar. Dari jumlah tersebut, 373 surat suara digunakan oleh pemilih. Sementara itu, 194 surat suara yang tidak digunakan telah dihitung dan dipastikan tidak dipakai, kemudian diberi tanda silang di bagian belakang sebagai bagian dari prosedur administrasi,” jelas Iswandi.
Menurutnya, langkah ini dilakukan untuk mencegah potensi manipulasi atau penyalahgunaan surat suara yang tersisa. Penandaan silang merupakan prosedur resmi yang bertujuan memastikan tidak ada surat suara yang hilang atau disalahgunakan.
“Tanda silang ini adalah bagian dari prosedur untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas. Setelah dihitung, semua surat suara yang tidak terpakai langsung diberi tanda silang sesuai ketentuan yang berlaku,” tambah Iswandi.
Ia juga memastikan bahwa seluruh proses pemungutan suara di TPS 003 berjalan lancar tanpa kendala berarti. Semua surat suara yang digunakan telah tercatat dengan baik, dan tidak ada laporan mengenai kecurangan atau masalah selama pelaksanaan pemungutan suara.
Proses ini menunjukkan komitmen KPPS dalam menjaga integritas dan transparansi pemilu, sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).