Beranda KALBAR Cegah Manipulasi, 194 Surat Suara Sisa Di TPS 003 Desa Paal Dimusnahkan

Cegah Manipulasi, 194 Surat Suara Sisa Di TPS 003 Desa Paal Dimusnahkan

0
Cegah Manipulasi, 194 Surat Suara Sisa Di TPS 003 Desa Paal Dimusnahkan
83 / 100
MELAWI, metroindonesia.id – Sebanyak 194 surat suara sisa di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 003 Desa Paal, Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi, diberi tanda silang oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Rabu, 27 November 2024, pukul 13.00 WIB. Penandaan tersebut dilakukan tepat saat waktu pencoblosan ditutup.

Ketua KPPS TPS 003 Desa Paal, Iswandi, menjelaskan bahwa penandaan silang pada surat suara yang tidak terpakai tersebut dilakukan sesuai peraturan yang berlaku. Proses ini disaksikan langsung oleh pengawas TPS dan saksi dari masing-masing pasangan calon.

“Total surat suara yang tersedia di TPS 003 Desa Paal adalah 567 lembar. Dari jumlah tersebut, 373 surat suara digunakan oleh pemilih. Sementara itu, 194 surat suara yang tidak digunakan telah dihitung dan dipastikan tidak dipakai, kemudian diberi tanda silang di bagian belakang sebagai bagian dari prosedur administrasi,” jelas Iswandi.

Menurutnya, langkah ini dilakukan untuk mencegah potensi manipulasi atau penyalahgunaan surat suara yang tersisa. Penandaan silang merupakan prosedur resmi yang bertujuan memastikan tidak ada surat suara yang hilang atau disalahgunakan.

“Tanda silang ini adalah bagian dari prosedur untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas. Setelah dihitung, semua surat suara yang tidak terpakai langsung diberi tanda silang sesuai ketentuan yang berlaku,” tambah Iswandi.

Ia juga memastikan bahwa seluruh proses pemungutan suara di TPS 003 berjalan lancar tanpa kendala berarti. Semua surat suara yang digunakan telah tercatat dengan baik, dan tidak ada laporan mengenai kecurangan atau masalah selama pelaksanaan pemungutan suara.

Proses ini menunjukkan komitmen KPPS dalam menjaga integritas dan transparansi pemilu, sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Artikulli paraprak KPU Melawi Gelar Sosialisasi Dan Doa Bersama Jelang Pilkada 2024
Artikulli tjetër Pasangan Dadi-Malin Raih 72% Suara Di Pilkada Kabupaten Melawi
Badan Hukum Redaksi Metro Indonesia KOWARI : Gd. Dewan Pers lantai 3. Jl. Kebon Sirih No. 32 – 34 Jakarta Pimpinan perusahaan Lemen Kodongan Penasehat Hukum Prof, Sutan Nasomal, Leo Firmansyah, S.H Pimpinan Umum/Redaksi Penanggung Jawab Metro Indonesia Abdul Rachman Sertifikat Assesor LSP Pers Indonesia - BNSP Staf Redaksi/Redaktur Ade Shalahudin, Wati Herlina, Aulia Rahmani, Roliyah, Bendahara Aningsih Organisasi Jaringan media redaksisatu.id Serikat Pers Republik Indonesia Lembaga Sertifikasi Profesi Pers Spiritual Siringo Ringo, Biro Provinsi Sumatera Utara Muhammad Amin Kabupaten Deli Serdang Ganda Pasaribu, Masmur Anuar Samosir, Kabupaten Pematang Siantar Sihol Pangabean Kota Medan Saut Patar H. Siregar, Muhammad Amin, Biro Deli Serdang Binder Sitanggang Kabupaten Samosir Adi Marbun Kabupaten Hasundutan Bantu Simanjuntak Kabupaten 50 Kota / Payakumbuh Jeri Permana Putra, SH, Biro Kabupaten Tanggerang Deka Satria Biro Provinsi DKI Jakarta Johan Lamtorang, Rizke Rasyida Jakarta Selatan Johan Lamtorang Jakarta Timur Rizke Rasyida Jakarta Utara Zulkarman, Aminoto, David Kaser Kota / Kabupaten Bogor Richard Purba (Biro), Hardadi, Lukas, Olo Sianturi, Rajak Broto, Padli, Rahmad Hidayat Lubis Kabupaten Purwakarta M. Yamin Henaulu Kabupaten Bondowoso Abdi Aliev Kabupaten Banyuwangi Raden Teguh Firmansyah, Abadi Kabupaten Melawi Ade Shalahudin Wartawan Metro Indonesia dilengkapi id card (produk Bank Mandiri) dan surat tugas Masa berlaku id card selama wartawan yang bersangkutan bertugas di Metro Indonesia Email : metroindonesia.id@gmail.com