Beranda HUKUM Sengketa Lahan 100 Hektar Di Kebebu, Yusli Tegaskan Bukan Milik Eddy Hartono...

Sengketa Lahan 100 Hektar Di Kebebu, Yusli Tegaskan Bukan Milik Eddy Hartono Tanuwidjaja Alias Asang Saja

51
0
lahan
Gambar;: Istimewa/Ilustrasi
84 / 100
MELAWI, metroindonesia.id –  Sengketa lahan seluas 100 hektar di Desa Nanga Kebebu antara Rita Tjung dan Eddy Tanuwijaya mendapatkan titik terang. Hal tersebut terungkap dari surat pernyataan Yusli, Mantan Kepala Desa Nanga Kebebu, Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi periode 2008-2014 yang ditandatangani pada tanggal 22 Februari 2024.

Dalam surat pernyataan yang dibuat Yusli sebagai saksi dalam sidang sengketa lahan antara Rita Tjung dan Eddy Hartono Tanuwidjaja di pengadilan PTUN Pontianak pada Selasa, 27  Februari 2024 lalu, Yusli menegaskan bahwa lahan tersebut dimiliki oleh 4 orang yaitu atas nama Eddy Hartono Tanuwidjaja, Rita Tjung, Hermanto dan Darmiano F.

“Masing-masing dari 4 orang tersebut memiliki luasan 25 hektar. Data tersebut saya buat dalam bentuk SKT pada tahun 2009,” tulis Yusli dalam surat pernyataannya.

Lanjutnya, Yusli menuliskan bahwa untuk lahan yang terletak di Beruang yang dijadikan sertifikat oleh Eddy Hartono Tanuwdjaja tidak pernah ada berkas lain selain berkas yang dibuatnya pada tahun 2009.

“Yang saya tahu dan saya buat bahwa untuk luasan 100 hektar yang dijadikan sertifikat oleh Eddy Hartono Tanuwdjaja adalah milik atas 4 nama yang saya sebutkan. Jika ada data lain yang muncul yang dijadikan sebagai dasar pembuatan sertifikat berarti data tersebut tidak benar. Karena data yang sebenarnya dibuat oleh saya pada tanggal 29 Desember 2009 yang dimiliki oleh 4 nama dalam SKT luasan 100 hektar,” tegas Yusli dalam suratnya.

Dalam surat pernyataan yang dibuat, Yusli juga menerangkan bahwa sebagai kades yang pada masa jabatan, SKT pada tahun 2009 tersebut tidak pernah menandatangani surat apapun untuk pengajuan sertifikat.

“Saya selama menjabat sebagai Kades tidak pernah  mengeluarkan surat apapun untuk lahan beruang selain surat pada tahun 2009. Jika ada surat lain maka Eddy Hartono Tanuwidjaja telah memalsukan dokumen saya,” tutup Yusli dalam tulisan surat pernyataannya.

Artikulli paraprakKapolri Hadiri Doa Bersama Lintas Agama Perayaan HUT ke-79 TNI
Artikulli tjetërTim Voli Putri Kalbar dan Jatim, Tinggal Selangkah Lagi Lolos Ke Semifinal