Karawang.{metroindonesia.id- Proyek rehabilitasi gedung Sekolah SDN Negeri 1 Kutaraharja, Dusun Sampora Desa Kutaraharja Kecamatan Banyusari, Kabupaten Karawang Jawabarat diduga “Proyek Siluman”Indikasinya terlihat tidak ada papan Informasi Proyek di lokasi yang menjelaskan tentang sumber anggaran dana, perusahaan rekanan atau CV yang mengerjakan, temuan itu berdasarkan pengamatan tim media ini saat melintas di wilayah Kecamatan Banyusari yang kemudian melakukan peliputan dan mengklarifikasi tupoksi kita sebagai mitra pemerintah dan control sosial masyarakat ,terkait pembangunan rehab gedung sekolah itu,
Rabu 16-10-2024.
Padahal Pemasangan papan nama informasi proyek adalah implementasi azas transparansi keterbukaan publik ,sehingga masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan. Sesuai dengan undang – undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.
Saat tim awak media mengkonfirmasi mengklarifikasi ke salah seorang guru ia mengatakan, “Pihak sekolah tidak tahu siapa pemborongnya dan CV Apa yang mengerjakan pihak sekolah hanya terima bangunan dan terima kunci dan untuk matrial bekas juga tidak tahu.”Katanya.
Disisi Lain Haji Enok selaku kepala sekolah saat di konfirmasi tim Media Di Tanya tentang siapa pemborong dan di tanya matrial bekas bongkaran semacam kayu balok, kayu kusen dan atap genteng ia menjelaskan.”Saya tidak tahu apa-apa pak soalnya saya belum ketemu pelaksananya karena saya sibuk Diklat dan untuk matrial bekas saya tidak tahu urusan mungkin di bawa pemborong.”Jelasnya
Hal tersebut mengundang rasa penasaran Tim media sungguh ironis dalam hal ini diduga masih ada Kepala Sekolah yang belum paham betul tentang peraturan matrial bekas bongkaran SDN 1 kutaraharja padahal itu aset negara seperti kayu balok usuk dan atap genteng yang diduga dibawa pihak pemborong tanpa menempuh peraturan yang sudah ditetapkan aset bongkaran yang seharusnya menjadi tanggung jawab kepala sekolah.
Sampai berita ini di terbitkan pihak pemborong belum bisa di hubungi .
( TIM )