MELAWI, metroindonesia.id – KPU Kabupaten Melawi telah secara resmi mengumumkan hasil penelitian persyaratan administrasi calon Bupati dan Wakil Bupati Melawi untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Pengumuman tersebut dituangkan dalam Surat Nomor 21/PL.02.2-Pu/6110/2/2024, sesuai ketentuan Pasal 137 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 yang telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024.
Ketua KPU Melawi, Irfan Affandi, menyatakan bahwa pengumuman ini menjadi bagian dari proses transparansi dalam tahapan Pilkada 2024.
“Kami ingin masyarakat mengetahui hasil penelitian administrasi para calon yang akan bertarung pada Pilkada 2024. Proses ini kami laksanakan sesuai regulasi yang berlaku,” ujar Irfan pada Kamis (13/9/2024).
Menurut Irfan, status “Memenuhi Syarat” diberikan kepada paslon berdasarkan hasil verifikasi dokumen yang dilakukan secara cermat oleh KPU Kabupaten Melawi.
“Hasil ini bukan akhir dari proses. Masyarakat masih dapat memberikan masukan dan tanggapan terhadap pasangan calon ini sesuai prosedur yang telah ditetapkan,” tambahnya.
“Kami mengundang seluruh masyarakat untuk memberikan masukan dan tanggapan terhadap para calon Bupati dan Wakil Bupati. Partisipasi masyarakat sangat penting dalam mewujudkan proses demokrasi yang lebih transparan dan akuntabel,” pungkas Irfan.
Berikut hasil penelitian administrasi pasangan calon:
- H. Dadi Sunarya Usfa Yursa (Calon Bupati): Memenuhi Syarat
- Malin, S.H. (Calon Wakil Bupati): Memenuhi Syarat
- Drs. Kluisen (Calon Bupati): Memenuhi Syarat
- Iif Usfayadi, ST., M.Sos. (Calon Wakil Bupati): Memenuhi Syarat
[…] misi, dan program setiap pasangan calon merupakan pedoman yang akan digunakan untuk pembangunan Melawi lima tahun ke depan. Oleh karena […]
[…] KPU Kabupaten Melawi, Irfan Affandi, menjelaskan bahwa penetapan pasangan calon ini sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 yang telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 10 […]
[…] ini, kami mengumumkan secara resmi Tim Kampanye dan Petugas Penghubung dari masing-masing pasangan calon. Mereka berperan sebagai penghubung resmi antara KPU dengan pasangan calon, khususnya terkait […]
Komentar ditutup.