Beranda KALBAR Ini Penjelasan AKBP M. Syafi’i Terkait Polemik Laporan Said Faisal

Ini Penjelasan AKBP M. Syafi’i Terkait Polemik Laporan Said Faisal

0
83 / 100
KALBAR-MELAWI, metroindonesia.id – Kapolres Melawi, AKBP Muhammad Syafi’i S.I.K., S.H., M.H Menangapi pemberitaan beberapa media tentangn laporan H. Said Faisal bin Syekh Abdullah (Alm) yang melaporkan tentang dugaan tindak pidana pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit miliknya yang berada di Desa Junjung Permai Kecamatan Belimbing Hulu, Kabupaten Melawi yang diduga dilakukan oleh Toat cs pada hari Kamis,5 Januari 2023 lalu.

Menyikapi hal tersebut Kapolres Melawi AKBP Muhammad Syafi’i S.I.K., S.H., M.H angkat bicara dan menjelaskan bahwa Lokasi kebun sawit yang menjadi objek perkara berada di Blok F Desa Junjung Permai Kecamatan Belimbing Hulu Kabupaten Melawi dan kebun sawit tersebut milik Mad Diah.

“Berdasarkan keterangan yang kami peroleh dari beberapa saksi menjelaskan bahwa surat keterangan tanah atas nama Mad Diah, tidak ada bukti kepemilikan tanah baik itu sertifikat hak milik (SHM) ataupun surat keterangan tanah (SKT) atas nama H. Said Faisal terkait kebun sawit yang menjadi objek perkara,” tegas AKBP M. Syafi’i.

“Tidak ada surat perjanjian antara H. Said Faisal dan Mad Diah atas pengelolaan ataupun bagi hasil buah kelapa sawit yang menjadi objek perkara. Samsudin alias Toat dan Ujang alias Udin melakukan kegiatan panen tandan buah segar (TBS) kelapa sawit atas perintah atau disuruh oleh Rini,” terangnya lagi.

Lanjutnya, berdasarkan Surat Keterangan Tanah (SKT) dan keterangan para pihak bahwa lahan atau kebun sawit yang menjadi objek perkara adalah milik Mad Diah.

“Mad Diah dan Rini memiliki hubungan suami istri. Terkait dokumen kepemilikan lahan H. Said Faisal tidak memiliki hak atau bukti kepemilikan atas kebun sawit yang menjadi objek perkara baik itu sertifikat hak milik (SHM) ataupun surat keterangan tanah (SKT),” ungkap Kapolres.

“Dengan demikian unsur – unsur tindak pidana dilakukan analisis kasus, analisis yuridis dikuatkan dengan keterangan para ahli serta saksi tidak terpenuhi,” tutup Kapolres.**

Artikulli paraprak Pj.Wali Kota Padangsidimpuan Lakukan Jalan Sehat Bersama Personil Satpot PP.
Artikulli tjetër Penyuluhan P4GN di MS. Al Hidayah
Badan Hukum Redaksi Metro Indonesia KOWARI : Gd. Dewan Pers lantai 3. Jl. Kebon Sirih No. 32 – 34 Jakarta Pimpinan perusahaan Lemen Kodongan Penasehat Hukum Prof, Sutan Nasomal, Leo Firmansyah, S.H Pimpinan Umum/Redaksi Penanggung Jawab Metro Indonesia Abdul Rachman Sertifikat Assesor LSP Pers Indonesia - BNSP Staf Redaksi/Redaktur Ade Shalahudin, Wati Herlina, Aulia Rahmani, Roliyah, Bendahara Aningsih Organisasi Jaringan media redaksisatu.id Serikat Pers Republik Indonesia Lembaga Sertifikasi Profesi Pers Spiritual Siringo Ringo, Biro Provinsi Sumatera Utara Muhammad Amin Kabupaten Deli Serdang Ganda Pasaribu, Masmur Anuar Samosir, Kabupaten Pematang Siantar Sihol Pangabean Kota Medan Saut Patar H. Siregar, Muhammad Amin, Biro Deli Serdang Binder Sitanggang Kabupaten Samosir Adi Marbun Kabupaten Hasundutan Bantu Simanjuntak Kabupaten 50 Kota / Payakumbuh Jeri Permana Putra, SH, Biro Kabupaten Tanggerang Deka Satria Biro Provinsi DKI Jakarta Johan Lamtorang, Rizke Rasyida Jakarta Selatan Johan Lamtorang Jakarta Timur Rizke Rasyida Jakarta Utara Zulkarman, Aminoto, David Kaser Kota / Kabupaten Bogor Richard Purba (Biro), Hardadi, Lukas, Olo Sianturi, Rajak Broto, Padli, Rahmad Hidayat Lubis Kabupaten Purwakarta M. Yamin Henaulu Kabupaten Bondowoso Abdi Aliev Kabupaten Banyuwangi Raden Teguh Firmansyah, Abadi Kabupaten Melawi Ade Shalahudin Wartawan Metro Indonesia dilengkapi id card (produk Bank Mandiri) dan surat tugas Masa berlaku id card selama wartawan yang bersangkutan bertugas di Metro Indonesia Email : metroindonesia.id@gmail.com