Beranda HUKUM Pungli Ada Pungli di PD Pasar Jaya

Ada Pungli di PD Pasar Jaya

52
1
Pungli
Bukti pembayaran bongkar muat
72 / 100
  • Tolak bayar bongkar muat driver         diteriakin ” ANJING “
Jakarta | metroindonesia.id – Hal memalukan yang dilakukan oleh petugas PD Pasar Jaya, pasar induk Kramat Jati dalam melakukan pungli.

Hal  tersebut disampaikan driver berbasis aplikasi pada saat memgambil order di los buah pada Senin, 15 Juli 2024 sekitar pukul 02.00 wib ketika tidak menerima di teriakin “ANJING ” oleh salah satu petugas.

Kepada driver berbasis online, unit kendaraan diibawah naungan Koperasi Wartawan Reformasi Indonesia (Kowari) tidak mampu menerangkan dasar hukum dilakukannya pungutan bongkar muat  berdasarkan peraturan daerah DKI Jakata.

Pungli
Bukti bayar bongkar muat

 

Kepada metroindonesia.id , driver berinisial AR, mengaku tidak ada melihat aturan kendaraan yang masuk ke area pasar induk Kramat Jati harus membayar bongkar muat yang tarifnya ditulis tangan sesuai keinginan petugas.

Yang menjadi pertanyaan masyarakat, apakah pungutan bongkar muat termasuk retribusi daerah atau PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).

Pungli
Bongkar barang sebelum kejadian

Kepada pihak terkait masyarakat meminta menindak petugas yang mengaku pegawai PD Pasar Jaya yang memaksa para pengemudi untuk membayar sesuai keinginannya.

 

Artikulli paraprakMosi Tidak Percaya, Anggota HIPMI Ketapang Minta BPD HIPMI Kalbar Turun Tangan Langsung
Artikulli tjetërTim Evaluasi PTP2WKSS Sumut Turun Ke Desa Batu Godang Tapsel

1 KOMENTAR

Komentar ditutup.