Beranda Uncategorized Penetapan Tersangka ASL dan SL Di Rasa Janggal,Pengacara Agus Halawa.SH. Akan Laporkan...

Penetapan Tersangka ASL dan SL Di Rasa Janggal,Pengacara Agus Halawa.SH. Akan Laporkan Penyidik Ke Propam Polda Sumut

34
0
60 / 100

 

Medan |Metroindonesia.id -Menanggapi adanya permintaan dari pihak pengacara RG,yang dimuat di salah satu media online terbitan medan,yang meminta Kapolres Tapanuli Selatan agar segera menangkap ASL dan SL yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Padang Bolak pada 29 april 2024 yang lalu,dijawab oleh Agus Wira.SH.Pengacara ASL dan SL,dengan mendaftarkan gugatan WANPRESTASI di Pengadilan Negeri Padang Sidimpuan dengan nomor perkara : Reg.nomor.16 / Pdt.G /2024 / PN Psp.tanggal 7 mei 2024.

IMG 20240507 WA00682

Menurut Agus Halawa SH.sesuai keterangan kliennya dan bukti bukti rekaman Vidio,perkara ini bukanlah kasus Pidana,melainkan kasus Perdata.sebab,ini murni masalah arisan,sehingga Agus Halawa menilai pihak Polsek padang bolak telah keliru dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka,dengan pasal 363 ayat 1 subsider pasal 362.Selasa (7/5/2024).

Masih kata Agus Halawa,saat pengambilan sepeda motor dan ternak milik RG itu disaksikan RG dan istrinya serta beberapa keluarganya tidak ada unsur paksaan,hal itu terjadi karena MG dan OL datang ke rumah RG dengan niat hendak meminta uang arisan mereka,karena pada saat itu RG tidak mampu untuk mengembalikan uang arisan MG dan OL sebesar Rp 84.000.000 ( delapan puluh empat juta rupiah), sehingga untuk mengurangi hutangnya RG memberikan kunci sepeda motornya yang dalam keadaan rusak ditambah dengan ternaknya yang ada di dalam kandang.

“Saat itu istri RG menyaksikan sebelas ekor ternaknya ditimbang oleh anak MG dan OL, yaitu ASL dan SL,lalu dimana pencuriannya, apa mungkin pencuri sempat menimbang dan di saksikan oleh pemiliknya,”Ujar Agus dengan nada heran.

“Kita punya bukti berupa rekaman Vidio yang membuktikan bahwa tidak benar adanya peristiwa pencurian,kemudian mana mungkin ada pencurian,sedangkan rumah mereka berhadap hadapan,”katanya.

Dalam hal ini Agus Halawa SH menilai,pihak polsek Padang Bolak telah keliru dalam menetapkan tersangka. “Untuk itu saya sebagai kuasa hukum ASL dan SL,akan melakukan upaya hukum atas penetapan klien saya sebagai tersangka.”kata Agus menambahkan.

IMG 20240507 WA0069 1

Setelah mendaftarkan gugatan wanprestasi di pengadilan negeri Padang Sidimpuan,Agus Halawa berencana melakukan perlawanan hukum atas penetapan ASL dan SL sebagai tersangka oleh pihak penyidik polsek padang bolak.”Dimana kami berencana melaporkan penyidik ke Propam Polda sumatera utara,sebab kami menduga pihak penyidik tidak bijak dan tidak cermat dalam menangani perkara ini,sehingga klien saya merasa sangat dirugikan,dimana mereka hanya menuntut haknya kok malah mereka yang ditersangkakan,ini peristiwa yang cukup aneh,”ungkapnya lagi menegaskan.

Permasalahan yang menimpa ASL dan SL bermula dari uang arisan orang tua mereka MG dan OL yang belum dibayarkan oleh RG.dengan dugaan adanya niat RG dengan sengaja melakukan penipuan dan penggelapan uang arisan tersebut.

Dalam hal permasalahan ini,MG telah melaporkan RG dengan tuduhan Penipuan dan penggelapan di polres tapanuli selatan dengan nomor:STTLP/B/57/III/2024/SPKT /Polres tapanuli Selatan/Polda sumatera utara.

“Perlu kami pertegas bahwa sepeda motor dan ternak yang diambil oleh MG dan OL,hanyalah merupakan jaminan atas hutang arisan yang belum dbayarkan oleh RG,dan semua itu terjadi atas kesepakatan antara RG dan MG serta OL,jadi jelas tidak ada peristiwa pencurian dalam perkara itu,”pungkas Agus menutup perbincaraan.

Artikulli paraprakRe-Akreditasi UPT Puskesmas Pintu Padang
Artikulli tjetërTP PKK Kabupaten Melawi Gelar Sosialisasi Literasi Di SD Negeri 01 Ella Hilir