Beranda PENDIDIKAN Diminta Kejari Deli Serdang segera periksa kepala SDN 105336 rantau panjang atas...

Diminta Kejari Deli Serdang segera periksa kepala SDN 105336 rantau panjang atas dugaan penyelewengan Dana Bos TA 2023

30
0
3 / 100

Pantai labu, Metroindonesia.id.

Informasi publik merupakan kewajiban setiap instansi memberikan informasi kepada masyarakat pada penggunaan anggaran.
Menyembunyikan informasi merupakan suatu kejahatan publikasi dan informasi, karena sudah tertuang dalam Undang undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dimana setiap masyarakat boleh meminta informasi.

Rina Kepala SDN 105336 rantau panjang tidak menjawab konfirmasi wartawan (20/04) sampai saat berita diterbitkan yang berisi tentang penggunaan dana Bos tahun 2023 yang meliputi

1.pengembangan perpustakaan pada tahap 1 Rp 7.890.000 dan tahap 2 Rp 16.652.900 yang diduga adanya permainan persen antara kepala sekolah dan vendor.
2.pemiliharaan sarana dan prasarana sekolah yang menelan biaya yang penggunaanya pada tahap 1 RP 4.200.000 tahap 2 Rp 2.550.000 anggaran pemiliharaan ini juga diduga kuat di mark-up oleh kepala sekolah sebab saat wartawan investigasi kesekolah terlihat asbes sekolah tersebut kelihatan banyak yang hancur.
3.pembayaran honor pembayaran honorium ini di duga terjadi ketidak singkron pembayaran gaji honorium sebab pada tahap 1 Rp 31.600.000 tahap 2 Rp 47.400.000 sementara sekolah hanya menerima dana bos Rp 105,560,000.-/tahap dengan 232 jumlah siswa dalam hal ini di duga kuat kepala sekolah tidak memahami Permendikbud NO 63 Tahun 2022 tentang juknis.

penyelewengan dana BOS semakin kuat di terima media ketika pihak sekolah tidak menggunakan ” Papan Mading ” sebagai laporan publik penggunaan anggaran sesuai intruksi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI.
Birokrasi pengawasan dan laporan melalui online yang lebih transparan sesuai janji Menteri, masyarakat belum melihat bukti, bahkan timbul dugaan kuat adanya konspirasi antara pengawas dinas pendidikan Deli Serdang dan kepala sekolah .

Disisi lain, tugas jurnalis untuk menerapkan sesuai kode etik pasal 3, dimana setiap wartawan harus menguji kebenaran informasi selalu mengalami kegagalan karena tidak adanya transparansi dari kepala sekolah.

Untuk itu diminta kepada Kajari Deli Serdang untuk memeriksa kepala SDN 105336 rantau panjang atas dugaan penyelewengan anggaran dana Bos agar tidak adanya asumsi buruk masyarakat terhadap kinerja Kejari Deli Serdang.[] G.Pasaribu

Artikulli paraprakBerharap Sukses MTQ Ke-56 Tapsel
Artikulli tjetërBupati Tapsel Berangkatkan Jamaah BKMT Ikuti Halal Bi Halal Ke Medan