Padangsidimpuan – Metroindonesia.id.
Kantor Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan,menorehkan sebuah sejarah yang mungkin takkan bisa dilupakan oleh seorang anak bernama Rio,yang telah mendapat kepastian hukum atas statusnya,berkat terobosan yang dilakukan Dr.Lambok MJ.Sidabutar SH.MH.dalam memohonkan penetapan perwalian ke Pengadilan Agama Padangsidimpuan.Selasa (26 Maret 2024).
Penetapan Perwalian dari Pengadilan Agama Padangsidimpuan.
Status Penetapan Perwalian atas nama Rio,anak yang telah merasakan pahit getirnya hidup dalam asuhan nenek tiri yang sudah tua,anak yang terpaksa kehilangan kasih sayang karena di tinggal ayah dan ibunya,yang membuat,Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Muslimin Padangsidimpuan menjadi tempat Rio untuk melewatkan hari hari setelah diserahkan oleh nenek tirinya,yang menyerah dan merasa tidak sanggup lagi untuk mengasuh Rio,anak yang sejak 2015 telah bersamanya.
Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan,Dr.Lambok MJ.Sidabutar SH.MH,yang turun langsung ke berbagai yayasan dalam mencari anak anak yang butuh penetapan perwalian,untuk dimohonkan penetapan perwaliannya ke pengadilan negeri atau pengadilan agama dalam mengimplementasikan kewenangan kejaksaan sebagai jaksa pengacara negara akhirnya m enemukan Rio dan langsung mengajukan permohonan penetapan perwalian untuknya,yang telah di tetapkan melalui Surat penetapan dengan No.53/Pdt.P/2023/PA.Pspk.Tgl 29 Desember 2023 oleh Pengadilan Agama Padangsidimpuan,Wali Orang Tua nya Ahmad Mufti Zubhan.
Terobosan yang dilakukan Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan,sehingga Rio memperoleh kepastian hukum akan statusnya itu,tentu sangat di apresiasi oleh seluruh lapisan masyarakat Kota Padangsidimpuan.
Dan itu di sampaikan langsung Pj.Walikota Padangsidimpuan Dr.H.Letnan Dalimunthe.MKM.M.Kes,saat menyerahkan Surat Penetapan Perwalian Rio di Aula Kantor Walikota.
[…] sambut hari Raya Idul Fitri 1445.H. pemerintah kota Padangsidimpuan adakan takbiran di halaman Kantor walikota Padangsidimpuan.Selasa(9 April […]
Komentar ditutup.