Beranda HUKUM Perdata Manurung, Desak Bupati Deliserdang, Drs Yusuf Siregar, Segera Bayarkan Hutang Pekerjaan 2023

Manurung, Desak Bupati Deliserdang, Drs Yusuf Siregar, Segera Bayarkan Hutang Pekerjaan 2023

16
0
18 / 100
IMG 20240207 WA0181
Aksi demo warga Deli Serdang

Deli Serdang,Metro Indonesia.id
Ketua GMPL dan P Deliserdang, Arnold Manurung, Desak Bupati Deliserdang, Drs Yusuf Siregar, Segera Bayarkan Hutang Pekerjaan 2023

IMG 20240207 WA0183

Ketua GMPL dan P ( Gerakan Masyarakat Peduli Lingkungan dan Pembangunan) Deliserdang, Arnold Perjuangan Manurung S.SI, mendesak supaya Bupati Deliserdang Drs HM Ali Yusuf Siregar M.AP, segera bayarkan hutang pekerjaan pihak vendor Pemkab Deliserdang, yang telah rampung dikerjakan pada tahun 2023 silam, cetus Arnold Manurung ke – Wartawan, Rabu, 07 Februari 2024

Arnold, menegaskan berdasarkan dari surat Keputusan Kemendagri nomor : 120.100.213, tahun 2023, tertanggal 30 November 2023, bahwa Drs.HM Ali.Yusuf Siregar M.AP, resmi dilantik sebagai Bupati Deliserdang , dan mulai menjalankan roda Pemerintahan Deliserdang di tanggal 8 Desember 2023, yang artinya Pemerintah/ Pejabat Daerah yang Sah secara UU untuk menjabat sebagai Bupati di Deliserdang

Hal tersebut didasari berdasarkan UU nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah yang terdapat pada pasal 57 yang isinya berbunyi Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah (Bupati/Walikota) dan DPRD di bantu oleh Perangkat SKPD, serta pasal 65 ayat D, yang menyatakan bahwa Kepala Daerah mempunyai tugas/menyusun serta mengajukan rencana Perda tentang APBD, dan P.APBD, Pelaksanaan APBD dengan DPRD di bahas secara bersama-sama

Serta juga terdapat didalam pasal 213 ayat 2 , bahwa SEKDA, sebagaimana termaksud pada ayat 1, mempunyai tugas dalam menyusun kebijakan Daerah dan berkoordinasi/mengkoordinasikan administrasitif ke – SKPD, tetapi Sekda, tidak bisa serta merta mengambil keputusan karena keputusan sepenuhnya ada di tangan Bupati Deliserdang Drs Yusuf Siregar, sesuai dengan ketentuan Undang Undang yang berlaku, cetus Arnold, ke – Wartawan,Rabu, 07 Februari 2024

Sambung Arnold, menjelaskan oleh dari itu menyimpulkan terkait dengan pencatatan hutang pekerjaan yang telah rampung di kerjakan oleh pihak vendor pada tahun 2023 lalu, adalah merupakan tanggung jawab sepenuhnya Bupati Deliserdang Yusuf Siregar

Lanjut Ketua GMPL dan P Deliserdang, bahwa keseluruhannya itu merujuk pada UU nomor 23 Tahun 2014, pasal 320, tentang Pemerintahan Kepala Daerah, harus dan wajib menyampaikan LKPJ APBD Deliserdang, kepada DPRD Tingkat ll Deliserdang, dilampiri dengan LKPJ Keuangan yang telah di periksa oleh BPK RI paling lambat 6 bulan setelah tahun berakhir, jelas secara teknis LPJ APBD Deliserdang wajib di laporkan secara terpisah dengan LPJ Perda Deliserdang

Salah satunya adalah terkait dengan Pencatatan hutang Pekerjaan dan Sub Kegiatan yang belum terbayarkan di akhir anggaran kembali ke tahun berikutnya

Arnold juga menyatakan telah melakukan klarifikasi ke – pihak Badan Pengelolaan Keuangan Daerah dan Aset Deliserdang,dan langsung menjumpai Thomas Baginda Harapan SH, terkait persoalan pencatatan hutang pekerjaan yang telah rampung dikerjakan oleh pihak Vendor di tahun 2023, yang belum di bayarkan yaitu ; Dinas SDABMBK Deliserdang sebesar Rp.133 Milliyar, Dinas Ciktaru(tata ruang) Deliserdang sebesar rp.41 Milliyar, tetapi hutang pekerjaan dari pihak Dinas Perkim Deliserdang belum tercatatkan

Terkait hal tersebut, terkhusus untuk Dinas Perkim Deliserdang diperkirakan serta tidak menutup kemungkinan Hutang Pekerjaan Dinas Perkim akan bertambah terus, sebelum adanya pemeriksaan dari pihak Inspektorat Deliserdang, dan BPK, dimana saat ini lagi dalam proses pemeriksaan terkait dengan hutang pekerjaan yang belum terbayarkan di tahun 2023 lampau

Sebab hal tersebut merujuk pada Permendagri nomor 15 tahun 2023, tentang Pelaksanaan APBD tahun 2024, lampiran dengan ketentuan pada ayat F nomor 3, pencatatan hutang pekerjaan yang akan di bayarkan di APBD 2024, atau di tampung di P.APBD 2024

Hal ini merujuk kepada kesusuaian dengan nomor Rekening dan judul DPA Pekerjaan

IMG 20240207 WA0182

Oleh sebab itulah Ketua GMPL dan P, Deliserdang, Arnold, meminta kejelasan Bupati Deliserdang, Drs Yusuf Siregar,y terkait janjinya ke-pihak Vendor, yang menyatakan akan bertanggung jawab serta segera membayarkan hutang pekerjaan tersebut di bulan April 2024, ucap Yusuf Siregar saat di Rumah Dinas Bupati Deliserdang, pada tanggal 30 Desember 2023

Jadi himbau Arnold Manurung, supaya Bupati Deliserdang, Drs Yusuf Siregar, jangan kesannya ngibuli pihak Vendor yang terkesan memberikan angin surga dan menenangkan pihak Vendor, ucap Ketua GMPL dan P Deliserdang (G.Pasaribu)

Artikulli paraprakPastikan Kualitas Makanan Warga Binaan Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan,Kepala Kantor Kemenkumham Sumut Infeksi Dapur Lapas.
Artikulli tjetërFGD Tapsel Dalam Angka Tahun 2024, Wujudkan Data Yang Berkualitas Untuk Akselerasi Pembangunan.