Samosir | metroindonesia.id
Ratusan masyarakat Kenegerian Sihotang yang terdampak banjir bandang kenegerian Sihotang beberapa waktu lalu, melakukan aksi damai di halaman Kantor Bupati Samosir, Senin (4/12).
Beberapa tuntutan yang disampaikan antara lain penutupan PT. TPL yang melakukan penebangan pohon diatas kenegerian Sihotang diduga menjadi penyebab terjadinya banjir bandang pada Senin (13/11) lalu.
Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom, didampingi Wakil Bupati Drs. Martua Sitanggang, Asisten I dan II, Staf Ahli Bupati serta sejumlah pimpinan OPD terkait, langsung menemui massa di halaman Kantor Bupati.
Usai menyalurkan aspirasinya, beberapa perwakilan dari massa aksi juga diterima oleh Bupati Samosir bersama jajaran di Ruang Lobby Lantai II. Perwakilan masyarakat diantaranya Catur Sihotang, Marko Sihotang, Sartono Sihotang, Parasian Sihotang dan Chandra Sihotang.
Pada pertemuan tersebut Catur Sihotang bersama perwakilan lainnya menyampaikan aspirasi dan tuntutan diantaranya, agar Bupati Samosir melayangkan surat kepada Pemerintah Pusat agar menutup operasional PT. TPL. Kemudian Pemerintah agar mengembalikan status Sitonggi-tonggi ke hutan lindung, dan meminta agar PT. TPL memberikan ganti rugi atas seluruh kerusakan yang terjadi akibat banjir bandang tersebut.
“Kami masyarakat Sihotang merasa cemas. Tolong kami diberikan kepastian apakah kami masih nyaman tinggal di Sihotang. Kami takut terjadi banjir susulan, mengingat saat ini musim penghujan”, tambah Catur Sihotang.
Menanggapi aksi ini, Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom menyampaikan terimakasih atas aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat Kenegerian Sihotang.
“Kami sambut baik. Kami atas nama pemerintah turut prihatan atas kejadian bencana lalu. Maka, begitu mendengar terjadinya bencana itu, kami langsung hadir dilapangan, pertama untuk memastikan kondisi sebenarnya dan masyarakat mendapat perlindungan, serta mendapat bantuan makanan dan medis”, kata Bupati Vandiko.
Menanggapi tuntutan masyarakat, Bupati Vandiko Gultom mengatakan untuk menutup operasional PT. TPL bukan kewenangan Pemda, karena itu merupakan kewenangan pemerintah pusat. Akan tetapi, Bupati berjanji akan melayangkan surat tertulis kepada pemerintah atasan untuk permohonan melakukan investigasi secara menyeluruh penyebab terjadinya banjir bandang oleh tim independen, dan menyurati TPL untuk melakukan kajian dan mitigasi.
“Jika terbukti memang penyebabnya karena penebangan pohon oleh TPL, saya siap berada paling depan untuk menolak TPL. Ini komitmen saya, karena saya tidak mau main-main”, tegas Vandiko.
Bupati juga menyampaikan bahwa sebelum terjadi banjir bandang di Kenegerian Sihotang, Pemkab Samosir sudah 2 (kali) melayangkan surat kepada TPL, yakni pada bulan Agustus 2023 dan Oktober 2023, agar menghentikan sementara aktifitas penebangan dan lebih dahulu melakukan kajian dan mitigasi di Sitonggi-tonggi.
“Pemerintah Kabupaten Samosir berada dipihak masyarakat. Maka kita sepakat hari ini akan kita surati pemerintah atasan untuk melakukan investigasi menyeluruh”, kata Vandiko.
Wakil Bupati Samosir Drs. Martua Sitanggang, MM menambahkan, pemerintah saat ini akan mengutamakan dan fokus untuk pemulihan pasca bencana di Kenegerian Sihotang.
“Saya juga sepakat agar ijin TPL ditinjau kembali dan dilakukan evaluasi. Paling tidak kawasan yang berpotensi menimbulkan bencana agar dikeluarkan dari wilayah operasional TPL”, kata Martua.
Setelah melakukan perdiskusian dengan perwakilan aksi damai, pada kesempatan itu, Bupati Samosir Vandiko Gultom menandatangi surat permohonan investigasi kepada Gubernur Sumatera Utara. Isi surat tersebut adalah untuk meminta fasilitasi untuk dilakukan investigasi oleh tim independen dengan mengikutsertakan Forkopimda dan Akademisi untuk mengetahui penyebab banjir bandang di Kenegerian Sihotang, dan memohon untuk meninjau kembali ijin penebangan oleh PT. TPL di Sektor Tele Kabupaten Samosir, untuk menghindari terjadinya banjir bandang dan sekaligus memenuhi amanat Perda Kabupaten Samosir No. 3 Tahun 2018 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Samosir Tahun 2018-2038, bahwa seluruh wilayah dinding kaldera adalah merupakan kawasan perlindungan dibawahnya. Utara. Isi surat tersebut adalah untuk meminta fasilitasi untuk dilakukan investigasi oleh tim independen dengan mengikutsertakan Forkopimda dan Akademisi untuk mengetahui penyebab banjir bandang di Kenegerian Sihotang, dan memohon untuk meninjau kembali ijin penebangan oleh PT. TPL di Sektor Tele Kabupaten Samosir, untuk menghindari terjadinya banjir bandang dan sekaligus memenuhi amanat Perda Kabupaten Samosir No. 3 Tahun 2018 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Samosir Tahun 2018-2038, bahwa seluruh wilayah dinding kaldera adalah merupakan kawasan perlindungan dibawahnya.