Beranda HUKUM JPU Kajari Tebo Jambi Langgar Pasal 227 KUHAP

JPU Kajari Tebo Jambi Langgar Pasal 227 KUHAP

28
0
JPU
Kuasa hukum Jamaludin
83 / 100
  • Jaksa Penuntut Umum JPU Dicky Wirawan, S.H harus bertanggung jawab.
Tebo, Jambi – Kuasa hukum saksi korban yang dijadikan tersangka oleh penyidik Polres Tebo Jambi atas lapor pelaku akan laporkan Jaksa Penuntut Umum JPU Dicky Wirawan, S.H ke Jaksa Agung Muda Jamdatum Kejaksaan Agung RI.

Hal tersebut disampaikan pada siaran pers terkait dengan tidak diterimanya surat panggilan kepada dari pihak JPU Kejaksaan Negeri Tebo sebagai kuasa hukum untuk mendampingi kliennya Jamaludin pada jadwal sidang, Senin (13/11/2023).

Terkait perkara penembakan yang dilakukan oleh pelaku berinisial (YD) terhadap korban Jamaludin beberapa waktu lalu, yang dibalas oleh korban dengan penyerang balik dengan membacok pelaku walau telah terkena tembakan, dan peluru bersarang ditubuhnya.

JPU

Ditempat terpisah usai sidang Susi Susanti adik dari saksi korban Jamaludin yang dijadikan tersangka kepada media menyampaikan “pihak Keluarga hanya menerima surat panggilan sebagai saksi dalam nomor surat B-2078/L.5.17/E k u.2/XI/2023 dari Kejaksaan Negeri Tebo yang ditujukan kepada Ibunya, Fatimah (Pelapor) dan Kamaludin (Saksi Korban) dalam perihal menghadap JPU Dicky Wirawan, S.H pada Senin (13/11/2023)” ujarnya.

“Kami, keluarga sangat kaget, usai sidang Bang Kamaludin (korban penganiayaan), tiba-tiba dilanjutkan dengan sidang Bang Jamaludin, dan kita tidak dapat pemberitahuan jadwal sidang terlebih dahulu” ungkap Santi penuh kesal.

Motif Kematian Tiara Mulai Terungkap.

Padahal saksi korban yang dijadikan tersangka sudah memberi kuasa kepada Dimpos, yang tergabung di Law Firm DILYS & Co. Advocates & Legal Consultant.

Menurut Dimpos, ” JPU , Dicky sudah melanggar azas kepatutan, terlebih juga melanggar pasal 227 KUHAP dan harus ada konsekwensinya terhadap Jaksa seperti ini, kami tidak akan sungkan untuk menegakkan hukumnya, karena tentunya ada faktor-faktor penyebabnya mengapa sampai JPU tersebut tidak memberitahu jadwal persidangan kepada Kuasa Hukum” jelasnya.

JPU
Jari korban Kamarudin putus ditebas senjata tajam

Berbagai informasi tanggapan publik atas tidak diberikannya surat pemberitahuan kepada kuasa hukum Law Firm DILYS & Co. Advocates & Legal Consultant dinilai ada unsur kesengajaan yang akan melemahkan dan merugikan pembelaan korban yang dijadikan tersangka.

Sampai berita ini dipublikasikan, pihak media belum mendapat tanggapan dari JPU Dicky maupun siaran resmi kejaksaan negeri Tebo.

Antara korban yang dijadikan tersangka Jamaludin dan pelaku berinisial (YD) sama sama telah membuat laporan polisi, namun sampai saat ini pihak media masih belum tau motif dibalik penembakan tersebut.

 

Artikulli paraprakTuntaskan 4 Program Prioritas 2023
Artikulli tjetërBupati Samosir Vandiko T. Gultom Tinjau Lokasi Pasca Banjir