Beranda KABAR POLRI Polda Sumut Tangkap 1058 Pelaku Jaringan Narkoba

Polda Sumut Tangkap 1058 Pelaku Jaringan Narkoba

19
0
polda
para pelaku dan barang bukti saat konferensi pers
81 / 100
MEDAN-SUMUT, Metroindonesia.id – Sebanyak 1.058 pelaku narkoba ditangkap Polda Sumut dan jajaran dalam waktu 22 hari. Berbagai barang bukti turut disita.

“Dari Seribuan tersangka narkoba itu, tujuh ratus lebih di antaranya jaringan bandar dan pengedar,” terang Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi didampingi Direktur Reserse Narkoba, Kombes Pol Yemi Mandagi dan Kabid Humas, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Rabu (4/10/2023).

Disampaikan Agung saat merilis pengungkapan sejumlah kasus narkoba yang dilakukan Polda Sumut dan jajaran sejak 12 September hingga 3 Oktober (22 hari).

WhatsApp Image 2023 10 05 at 23.28.45
barang bukti dan para pelaku ditampilkan saat konferensi pers.

Bersama tersangka diamankan barang bukti sabu 75 kilogram (kg) lebih, ganja 114 kg dan ekstasi ratusan butir.

Sebelas,(11) orang pelaku camping, termasuk beberapa wanita di Kabupaten Samosir diamankan karena menggelar pesta barang haram ganja.

“Dari kegiatan yang dilakukan kita juga mengungkap home industri ekstasi di Tanjung Balai dikendalikan penghuni lembaga pemasyarakatan (Lapas),” jelas Agung.

” Untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba, pihaknya sedang memprogramkan rehabilitasi sukarela”.ucap nya.

“Upayakan rehabilitasi untuk bebas dari narkoba dan tidak timbulkan masalah baru. Kita sedang melakukan program rehabilitasi sukarela,” ujarnya.

“Strategi selain rehab, adalah berantas bandar dan pengedar. Penggunanya direhabilitasi. Mereka ini jaringan Sumatera,” pungkasnya.

Menjawab wartawan, Agung menyebut para tersangka tergolong dewasa dan jaringan Pulau Sumatera.

Artikulli paraprakKapolda Sumut Hadiri Upacara Peringatan HUT TNI Ke-78
Artikulli tjetërRSUD Cibinong Kabupaten Bogor Launching Pengembangan Layanan Unggulan Berbasis One Healt