Beranda KALBAR APBD Perubahan 2023 Tidak Dibahas DPRD, Bupati Melawi Bakal Keluarkan PERKADA

APBD Perubahan 2023 Tidak Dibahas DPRD, Bupati Melawi Bakal Keluarkan PERKADA

30
0
2023
Konsultasi TAPD bersama Pimpinan DPRD Melawi dengan Pj Gubernur Kalbar.
81 / 100
MELAWI-KALBAR, Metroindonesia.id – Polemik terkait tidak adanya Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD P) di Kabupaten Melawi Tahun 2023 Bupati Melawi bakal mengeluarkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) untuk melakukan penyesuaian anggaran.

Hal tersebut disampaikan oleh Sekda sekaligus Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Melawi, Drs. paulus, Minggu, 8 Oktober 2023 pagi, melalui pesan whatsapp.

Menurutnya, Perubahan APBD 2023 Kabupaten Melawi seharusnya ada dan diperlukan untuk menampung dan melakukan penyesuaian pendapatan, belanja dan pembiayaan namun tidak terjadi karena tidak ada proses pembahasan di DPRD hingga akhir September 2023.

“Padahal semua proses tahapan penyusunan perubahan sudah disiapkan oleh TAPD,” pungkasnya.

ww
Konsultasi TAPD bersama Pimpinan DPRD Melawi dengan Pj Gubernur Kalbar.

“Sehingga akhirnya untuk melaksanakan penyesuaian atau pergeseran Pemerintah akan menetapkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada),” sambungnya.

Dikatakan Paulus, ketika pimpinan DPRD dan TAPD berkonsultasi terkait Perubahan APBD ini ke Pemerintah Provinsi. Pj Gubernur menyampaikan bahwa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan hingga akhir September 2023 apabila tidak disetujui bersama antara Bupati dan Pimpinan DPRD terhadap rancangan Perubahan APBD 2023 maka tidak diatur perpanjangan pembahasan perubahan APBD.

“Arahan beliau, sesuai PP 12/2019, Permendagri 77/2020 dan Permendagri 84/2022 Pemerintah Kabupaten Melawi dapat melakukan pergeseran anggaran yang dapat menyebabkan perubahan APBD sepanjang memenuhi kriteria keadaan darurat dan kondisi mendesak dimana nantinya akan dilakukan fasilitasi oleh Pemerintah Provinsi,” jelas Sekda.

“Bukan Pj Gubernur tidak mengijinkan adanya Perubahan APBD, tetapi beliau menyampaikan arahan berdasarkan aturan yang berlaku,” imbuhnya.

Dijelaskan Paulus, jika harus mengeluarkan Perkada hanya membolehkan pergeseran belanja yang sifatnya darurat dan mendesak.

“Boleh jika masuk kategori mendesak atau darurat, tetapi harus dipertimbangkan waktu pelaksanaannya,” ujarnya.

Paulus juga menyayangkan tidak ada perubahan APBD sehingga berdampak tidak semua kegiatan bisa dilaksanakan.

“Tidak boleh ada defisit dalam tahun berjalan jika tidak ada Perubahan APBD sedangkan APBD Melawi masih berpotensi ada defisit sehingga untuk menghindari adanya defisit maka harus ada rasionalisasi,” tutupnya.

Artikulli paraprakProyek Rp. 11.336.986.000 Tanpa APD
Artikulli tjetërKorban Penembakan Jadi Tersangka