Beranda HUKUM Narkoba Tangkap 12 Orang Usai Pesta Narkoba

Tangkap 12 Orang Usai Pesta Narkoba

15
0
65 / 100
Samosir | metroindonesia.id – Kepolisian Resor Samosir tangkap 12 orang yang diduga usai pesta narkoba jenis ganja.

Pengungkapan  peredaran narkoba jenis ganja di Huta Siriaon Desa Sitolu Huta Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, pada Rabu 13 September 2023, sekitar pukul 01.30 WIB (dini hari).

11 orang pria dewasa dan satu orang wanita dewasa berhasil di tangkap usai pesta narkoba jenis ganja, hal tersebut disampaikan Kapolres Samosir, AKBP Yogie Hardiman dalam keterangannya, Kamis (14/9/2023).

Tangkap
Salah seorang tersangka

“Awal pengungkapan kasus ini setelah kita mendapat informasi dari masyarakat adanya pesta narkoba di TKP yang disebut diatas,” ungkapnya.

Mengutip 5 program prioritas Kapolda Sumatera Utara (Sumut), Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi diantaranya pemberantasan peredaran dan penggunaan narkoba dari jenis apapun menjadi program ke 2 prioritas dan program penekanan aksi begal

AKBP Yogie Hardiman mengatakan, dari informasi itu, ia memerintahkan tim ke lokasi untuk menyelidiki kebenaran informasi tersebut.

Putusan PN Payakumbuh 32/Pid.Sus/2021 Pyh Batal

Sesampainya tim di TKP, jelas Yogie, tim mendapati sekelompok pria yang usai pesta ganja dalam rumah dan tenda camping di Desa Sitolu Huta tersebut.

“Melihat kejadian itu, tim langsung melakukan penyergapan terhadap 11 orang laki-laki dewasa dan satu orang wanita dewasa, terduga pelaku” jelas perwira bunga dua melati itu.

Dari hasil penyergapan, petugas menyita beberapa barang bukti antara lain 1,52 Kilogram narkotika jenis ganja, tujuh unit handphone, lima buah dompet serta satu unit timbangan digital.

Tangkap
Terduga tersangka pengguna narkoba

Selanjutnya Polres Samosir menetapkan 11 orang pengguna narkoba dari hasil test urine yakni 4 orang laki-laki dewasa Asal Kab. Taput, 1 orang Perempuan dewasa asal Kab. Simalungun, 1 orang laki-laki Dewasa asal Kab. Simalungun, 2 orang laki-laki dewasa asal Kota Medan, 2 orang laki-laki Dewasa Masyarakat Kab. Samosir dan 1 orang laki-laki Dewasa asal Kab. Humbahas

Sedangkan 1 orang laki-laki dewasa Negatif Gunakan Narkoba dan pada saat penggeladahan bahwa dianya sedang tidur dikamar dirumah TKP.

Dari hasil pemeriksaan telah ditetapkan Bandar yakni WS (Laki-laki, 29 Tahun, asal Kab. Simalungun), dari penjelasan WS (Bandar) bahwa Narkoba jenis Ganja didapat dari Medan dengan cara menghubugi bandar di medan, memesan dan mentrasfer uang sebesar RP. 500.000 (lima ratus ribu rupiah)sebagai uang muka selanjutnya dibayar kontan setelah barang (narkoba jenis ganja) tiba di Kab. Samosir.

Barang bukti (narkoba jenis ganja) yang didapat/disita dari TKP Rumah tinggal WS tepatnya didapur dibawah kompor masak yakni Sebanyak 1 bungkusan Narkoba jenis ganja seberat 1 KG, 1 bungkusan narkoba jenis ganja seberat 0,5 Kg dan dari kemah kemping didapati berserak bekas pakai Narkoba Jenis Ganja dan dari kemah kemping satunya lagi didapati Littingan Narkoba jenis ganja bekas pakai. Berat total Narkoba Jenis Ganja yang disita sekitar Total 1,52 Kg.

Dari hasil memeriksa/menggeledah 2 unit kemah kemping milik para tersangka juga didapati disana bungkus rokok, rokok bekas isapan Ganja dan sisa ganja usai digunakan. Saat ini Tenda Camping sudah disita untuk dijadikan barang bukti sedangkan rumah TKP yang ditempati WS sudah dipolice line.

Modus dari bandar Narkoti Jenis Ganja yakni WS adalah Si bandar WS lebih awal memberikan narkoba jenis ganja secara gratis lalu untuk kedua kalinya harus dibeli. WS sudah 5 bulan tinggal di Kab.Samosir sesuai TKP dan menjadikan Rumah TKP tempat usaha sebagai kedai kopi dan menjual makanan.[] Pardede.

Sumber : Polres Samosir.

 

Artikulli paraprakPersetubuhan Anak 16 Tahun
Artikulli tjetërPolda Sumut Berhasil Menangkap 101 Orang Jaringan Narkoba