• Klarifikasi Terkait Viralnya Informasi Pemotongan Rambut Pelajar Secara Tidak Wajar Yang dilakukan Guru
Kab. Samosir | metroindonesia.id – Kantor Polres Samosir mendadak ramai terkait viralnya berita/informasi guru potong rambut siswa secara tidak wajar.

Pada hari Kamis tanggal 07 September 2023, Polres Samosir mengklarifikasi terkait viralnya berita/informasi mengenai pemotongan rambut siswa secara tidak wajar oleh seorang guru di SMPN 1 Sianjur Mulamula.

Klarifikasi ini bertempat di ruang kerja Wakapolres Samosir.

Kegiatan klarifikasi ini dihadiri oleh beberapa pihak yakni Wakapolres Samosir Kompol S.T Panggabean S.H, Kepala Sekolah SMPN 1 Sianjur Mulamula Teksin Oberia Simbolon S.Pd, Ketua PGRI Kab. Samosir Ruminsar Sinaga, S.Pd., M.Pd, Guru JT yang melakukan potong rambut, IM orang tua siswa yang terkena dampak, JS siswa yang mengalami potong rambut, Kapolsek Harian, dan KBO Sat Intelkam Polres Samosir.

potong
Wakapolres bersama siswa yang dipotong rambut

Menurut Guru berinisial JT bahwa dia telah potong rambut siswa JS dengan bentuk tidak wajar bertujuan mendisiplinkan siswa tersebut, setelah sebelumnya memberikan nasihat untuk merapikan rambut. Potong rambut ini terjadi pada hari Selasa tanggal 05 September 2023 pada saat jam pelajaran olahraga.

Menurut Kepala Sekolah SMPN 1 Sianjur Mula-Mula telah dilakukan mediasi pada hari Rabu tanggal 6 September 2023, Kepala Sekolah telah memediasi pertemuan antara guru JT dan orang tua siswa JS. Kedua belah pihak sepakat untuk saling memaafkan, dan guru JT membuat surat pernyataan permohonan maaf kepada siswa JS dan keluarganya atas tindakan yang dianggap tidak wajar.

Kemudian, pada hari yang sama (Rabu, 6 September 2023), dilakukan juga mediasi di Kantor Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kab. Samosir antara guru JT dan keluarga siswa JS, Hasilnya kedua belah pihak menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan, dan membuat surat pernyataan permintaan maaf yang disaksikan oleh Kepala sekolah dan Kepala dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kab.Samosir.

Potong
Persoalan sudah clear, masyarakat diminta untuk tidak viralkan

Meskipun orang tua siswa JS awalnya keberatan dengan pemotongan rambut yang dianggap tidak wajar, mereka akhirnya memaafkan setelah dua kali perdamaian di sekolah dan kantor dinas pendidikan Kab.Samosir.

Dari mediasi ini menghasilkan surat pernyataan permintaan maaf dari guru JT kepada siswa JS dan keluarga besar JS atas tindakan yang dianggap berlebihan dengan memangkas rambut dengan bentuk tidak wajar.

https://metroindonesia.id/uncategorized/putusan-pn-payakumbuh-32-pid-s/06/

Orang tua siswa JS mengucapkan terima kasih kepada Polres Samosir atas klarifikasi ini dan berharap agar insiden serupa tidak terulang kembali kepada pelajar.

Wakapolres Samosir menyatakan bahwa “klarifikasi ini dilakukan sebagai respons terhadap informasi yang beredar di media sosial dan media online terkait pemotongan rambut siswa secara tidak wajar.

Setelah klarifikasi bahwa kedua belah pihak sudah 2 kali di mediasi dan saling memaafkan. Kepada masyarakat diharapkan untuk tidak lagi menyebarkan informasi tersebut karena permasalahan tersebut sudah diselesaikan secara kekeluargaan”. Tegas Kompol Saut Tulus Panggabean, S.H[] Pardede.

Tentang Admin

Badan Hukum Redaksi Metro Indonesia

PT. Metro Indonesia Online

Badan usaha :
KOWARI (Koperasi Wartawan Republik Indonesia) Gd. Dewan Pers lantai 3.
Jl. Kebon Sirih No. 32 – 34 Jakarta

Pimpinan perusahaan

Abdul Rachman

Penasehat Hukum

Leo Firmansyah, S.H
Pimpinan Umum/Redaksi Penanggung Jawab Metro Indonesia

Abdul Rachman
Sertifikat Assesor LSP Pers Indonesia - BNSP

Staf Redaksi/Redaktur
Ade Shalahudin, Wati Herlina, Aulia Rahmani, Roliyah,

Bendahara
Aningsih

Organisasi
Jaringan media redaksisatu.id
Serikat Pers Republik Indonesia
Lembaga Sertifikasi Profesi Pers

Spiritual
Siringo Ringo,

Biro Provinsi Sumatera Utara
Muhammad Amin
Kabupaten Tabagsel :
Ali Yusron Dongoran (Kaperwil)

Kabupaten Deli Serdang
Ganda Pasaribu, Masmur Anuar Samosir,

Kabupaten Pematang Siantar
Sihol Pangabean

Kota Medan
Saut Patar H. Siregar, Muhammad Amin,

Biro Deli Serdang
Binder Sitanggang

Kabupaten Samosir
Adi Marbun, Jimmy Ultima H. Pardede

Kabupaten Hasundutan
Bantu Simanjuntak

Kabupaten 50 Kota / Payakumbuh
Jeri Permana Putra, SH, Abdul Rahim.

Kab Pringsewu :
Arbi Joni

Biro Kabupaten Tanggerang
Deka Satria

Biro Provinsi DKI Jakarta
Johan Lamtorang, Rizke Rasyida

Jakarta Selatan
Johan Lamtorang

Jakarta Timur
Rizke Rasyida

Jakarta Utara
Zulkarman, Aminoto, David Kaser

Propinsi Jawa Barat :

Biro kota Depok :
Indah Mala Puspitarini Aulia

Rahmat Hidayat

Kota / Kabupaten Bogor
RICHARD PURBA (diberhentikan), Hardadi, Lukas, Olo Sianturi, Rajak Broto, Padli, Rahmad Hidayat Lubis, Marojak Sianturi

Kabupaten Purwasuka :
M. Mahendra, M. Yamin Henaulu

Kabupaten Bondowoso
Abdi Aliev

Kabupaten Banyuwangi
Raden Teguh Firmansyah, Abadi

Kabupaten Melawi
Ade Shalahudin

Wartawan Metro Indonesia dilengkapi id card (produk Bank Mandiri) dan surat tugas

Masa berlaku id card selama wartawan yang bersangkutan bertugas di

Metro Indonesia

Email : metroindonesia.id@gmail.com

Kiriman serupa