Beranda POLITIK Meski Tak Didukung Parpol, Yoyo Jamin, Kaesang Pangarep Maju Cawalkot Depok Dari...

Meski Tak Didukung Parpol, Yoyo Jamin, Kaesang Pangarep Maju Cawalkot Depok Dari Jalur Independen

20
0
11 / 100

metroindonesia. id, Depok – Pemilihan Kepala Daerah 2024, semisalnya ada calon yang tak di dukung oleh Partai Politik, bisa dari jalur Independen

Berikut penjelasan mantan Komisioner KPU Kota Depok menjamin Kaesang Pangarep bisa maju sebagai calon Walikota (Cawalkot) Depok 2024 walaupun tidak di dukung PDI Perjuangan

“saya jamin Kaesang tetap bisa maju sebagai Cawalkot Depok walau tak didukung PDI Perjuangan”. kata Yoyo menanggapi pernyataan Ketua DPC PDI Perjuangan, Hendrik Tangke Allo, yang lebih memilih Sekda Kota Depok, Supian Suri, sebagai bakal calon Walikota Depok ketimbang putra presiden itu, Rabu kemarin (2/8/2023) di Posko relawan Sahabat Kaesang (SAKA), Studio Alam, Sukmajaya, Depok.

IMG 20230803 WA0209

Pernyataan HTA tersebut dipelintir oleh sejumlah media dengan framing seolah-oleh keinginan luhur Kaesang untuk mengabdi kepada masyarakat Kota Depok sebagai Walikota hanya sebatas mimpi karena tak akan ada partai politik yang mengusung terutama partai yang berbasis ideologi nasionalis seperti PDI Perjuangan.

“Pernyataan mimpi Kaesang jadi Walikota Depok akan kandas karena tidak akan diusung PDI Perjuangan adalah pernyataan orang bodoh yang tidak mengerti regulasi pilkada” ucap Yoyo berapi-api.

“Jangankan cuma PDI Perjuangan yang tidak akan mencalonkan Kaesang, seandainya seluruh partai politik di Kota Depok tidak mau mencalonkan Kaesang, maka saya lah yang akan menjamin Kaesang tetap bisa tampil sebagai calon Walikota Depok dan atas izin Alloh akan keluar sebagai pemenang” tambah wartawan senior ini penuh semangat.

IMG 20230803 WA0210

Ditanya wartawan bagaimana caranya Kaesang bisa nyalon Walikota kalau tak ada partai politik yang mendukung. Pria asal Jampang Surade yang lagi getol membela hak rakyat pemilik tanah adat Kampung Bojong Malaka dari cengkraman oknum Mafia tanah itu mengemukakan, bahwa selain lewat usungan partai politik, untuk menjadi calon kepala daerah bisa lewat jalur independen.

“Untuk jadi calon kepala daerah emang cuma lewat partai doang. Masih ada jalur lain bro, jalur perseorangan kita mainkan”. pungkas anggota Panwaslu Pilkada langsung pertama di Indonesia ini dengan nada mengejek.

Ia mengingatkan bahwa jalur pencalonan kepala daerah itu ada dua yaitu, jalur parpol dan jalur perseorangan.

IMG 20230803 WA0208Oleh karena itu Yoyo mengingatkan kepada para pimpinan parpol jangan jumawa dan jual mahal dalam mengusung bakal calon. Karena pintu lain terbuka lebar yaitu pintu pencalonan lewat jalur perseorangan atau independen. ” Para Ketua parpol di Depok jangan jumawa dan jual mahal dah”, tutur Yoyo .

Terkait dengan wacana Kaesang bisa nyalon lewat jalur perseorangan sebagaimana dikemukakannya, Mantan Sekretaris DPC Hanura Depok periode 2010-2015 yang saat ini sedang diusulkan masyarakat Depok untuk memperoleh bintang tanda jasa penegak demokrasi dari negara itu menyatakan dirinya dan para relawan Kaesang yang tergabung dalam organisasi Sahabat Kaesang ( SAKA) akan segera memulai mengumpulkan dukungan masyarakat Depok untuk Kaesang nyalon dari jalur independen.

“Mumpung waktu masih panjang, saya dan relawan SAKA akan memulai mengumpulkan dukungan masyarakat. InsyaAllah syarat minimal dukungan akan terpenuhi yang akan didaftarkan ke KPU Depok pada waktunya nanti” pungkas Yoyo.

IMG 20230803 WA0209

Sekadar memperjelas mengapa Yoyo Effendi diusulkan masyarakat Depok untuk memperoleh bintang jasa penegak demokrasi adalah karena jasanya yang telah membebaskan semua warga negara yang sudah memenuhi syarat untuk memilih dapat menyalurkan hak politiknya pada semua jenis pemilu dari adanya ketentuan undang-undang pemilu yang melarang warga negara mencoblos jika tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap.

Lelaki yang sering mengajukan permohonan uji materiil di Mahkamah Konstitisi inilah inisiator, penggagas dan pelopor terciptanya sistem pencoblosan dengan menunjukan KTP dan KK atau paspor bagi warga negara yang tidak terdaftat dalam daftar pemilih tetap. ()

Artikulli paraprakMajelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Kasus Pengeroyokan dan Penganiayaan Di Kavling Pepabri Kampung Serap.
Artikulli tjetërTerima Penawaran Kerja Sama SDM