Beranda ORGANISASI Hasil Muscab KB – FKPPI 10.22 Kota Depok Digugat, Karena Dinilai Cacat...

Hasil Muscab KB – FKPPI 10.22 Kota Depok Digugat, Karena Dinilai Cacat Hukum

32
0
12 / 100

metroindonesia.id, Depok – Musyawarah Cabang (Muscab) Keluarga Besar (KB) Forum Putra-putri Purnawirawan indonesia (FKPPI) 10.22 yang dilaksanakan minggu lalu dinilai cacat hukum katanya Edmond Johan selaku kandidat calon ketua saat menggelar konfrensi pers di Cafe Kopi Kimung Jalan Boelevard, Grend Depok City (GDC), Rabu (2/8/2023) yang di ikuti oleh 4 Rayon FKPPI Kota Depok.

IMG 20230802 WA0447

Pada saat pres confres

IMG 20230802 WA0448

Kandidat calon Ketua KB FKPPI 10’22

Edmon mengatakan, bahwa muscab KB, FKPPI Kota Depok dinilainya banyak pelanggaran.

Dengan adanya kejanggalan di muscab, kita bersepakat untuk membentuk Forum Rayon KB FKPPI 10,22 Kota Depok, papar dia.

Muscab KB FKPPI 10.22 yang dilaksanakan minggu lalu dinilai tidak sesuai AD/AR dan Juklak-juknis, tandas nya.

IMG 20230802 WA0446

Edmon menegaskan bahwa Muscab KB, FKPPI 10, 22 Kota Depok dinilainya inkonstitusional, karena tidak sesuai aturan dan mekanisme yan tertuang pada pasal 27 dan 28 amanat AD/ART dan Juklak/Juknis FKPPI dari Pusat, katanya di hadapan wartawan.

Semestinya, materi Muscab termasuk juklak dan juknisnya. di sampaikan dahulu kepada rayon dan di pelajari aturan mainnya sebelum dilaksanakan muscab, agar di pahami mekanisme dan aturan yang sebenarnya seperti apa, siapa saja yang memiliki hak suara, tidak ujug -ujug di ketuk sah, cetus Edmon.

” kenapa saat di acara hari H, Muscab baru di sampaikan materi dan juklak / juknis dan di putuskan begitu saja sehingga menghasilkan keputusan yang dinilai inkonstitusional ” tuturnya.

Edmon menjelaskan, ada rayon yang ketua nya lagi di daerah dan sekretarisnya tidak ada, tanpa memiliki mandat tetapi bisa memilih di muscab, sebutnya.

Yang kedua soal hak suara dewan penasehat alm Edi Faisal dan pak Malonda sudah meninggal, namun punya hak suara memilih di muscab tersebut, herannya.

Yang ketiga adalah soal status GM FKPPI Jawa Barat yang notabene bukan peserta muscab KB, FKPPI 10,22 Kota Depok, kenapa punya hak suara memilih.

” Saya gak tahu fungsinya mereka seperti apa di struktur yang katanya ada presidium dan ini saya baru pertama kali tahu ada aturan main seperti itu, dan siapa yang memilih ketua presedium tersebut, tanyanya Edmon Johan mantan ketua GM FKPPI kora Depok ini, tidak menjadi panitia dan pimpinan sidang pada muscab semestinya bukan dari jawa barat melainkan pengurus Pc dan rayon, karena mereka lah yang tahu persis tentang kota Depok, ucapnya.

Sementara lanjut Edmon, pemilih yang punya hak suara itu adalah rayon dan dewan penasehat, tegasnya lagi.

Ironisnya, sayap KB FKPPI seperti GM dan sayap memang punya hak, tetapi yang lainnya di atur di dalam AD/ART, kenapa bisa memilih, sehingga saat pemilihan ketua suaranya menggelembung tidak sesuai dengan mekanisme dan aturan di AD/ ART dan Juklak dan Juknis FKPPI.pasal 27 dan 28, ucapnya

” Kenapa muscab FKPPI 10,22 kota Depok ini baru pertama di adakan yang sebelumnya pemilihan ketua itu hanya penunjukan saja, terangnya.

Untuk itu, ungkap Edmon, forum rayon kb fkppi 10,22 kota Depok inilah yang akan menyelamatkan organisasi supaya benar, tegak lurus sesuai komando dan amanat AD/ART, Juklak /Juknis dan peraturan organisasi dan forum rayon ini ajan mengambil langkah strategis atas ketetapan hasil muscab yang di nilai cacat hukum, karena di duga ada rekayasa dan setingan suara untuk memenangkan seseorang menjadi ketua KB, FKPPI 10, 22 Kota Depok.

IMG 20230802 WA0449

Langkah selanjuntnya, forum rayon kb, fkppi 10 22 kota Depok ini akan ke pengadilan untuk meminta ke adilan.

Hal itu rayon untuk memperbaiki marwah, martabat keluarga besar kb, fkppi 10 22 Kota Depok, kalau kami diam maka kecurangan dalam muscab yang telah di polarisasi akan membudaya, tindakan yang di luar mekanisme organisasi.

” Kami menduga, menganalisa ada pelanggaran dalam muscab kb, fkppi 10 22 Kota Depok, karena materi muscab sepertinya meng copy paste dari Kota Bogor. ()

Artikulli paraprakAniaya Istri, Suami Dilaporkan Ke Polisi
Artikulli tjetërMajelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Kasus Pengeroyokan dan Penganiayaan Di Kavling Pepabri Kampung Serap.