MELAWI-KALBAR, Metroindonesia.id – Akibat melakukan kekerasan terhadap istrinya sendiri hingga mengalami luka memar pada bagian lengan dan tubuh korban, akhirnya JS (26), melaporkan suaminya, PH (31) ke Polisi. Akibat perbuatannya tersebut, kini PH mendekam dibalik jeruji besi.
Kekerasan yang dilakukan suaminya, PH terjadi pada Minggu, 30 Juli 2023 pukul 15.00 WIB di rumah pasangan tersebut di komplek perumahan Selama Indah Zebrina, Desa Kelakik, Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi.
Menurut keterangan JS, saat itu ia menegur PH suaminya yang kerap keluar malam tanpa memberitahu kepadanya. Tak terima ditegur, PH lalu membentak dirinya dengan berkata “Kau berani melawan aku kah?!!”, kemudian PH menarik kepala JS dan dibenturkan dengan kepalanya sendiri sebanyak 2 kali hingga JS jatuh.
“Saya lalu berdiri, tiba-tiba saya ditendang dengan kaki kanan oleh suami saya dibagian pinggang sampai jatuh lagi. Karena takut, saya langsung masuk kedalam rumah,” kata JS kepada penyidik.
Kapolres Melawi, AKBP Muhammad Syafi’i membenarkan adanya laporan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialami oleh JS. Ia mengatakan saat ini kasusnya sedang dalam proses penyelidikan Satreskrim Polres Melawi.
“Kami menerima adanya laporan KDRT, kami lakukan visum terhadap Korban. Saat ini pelaku PH sudah ditahan dan dalam proses sidik oleh Satreskrim Polres Melawi,” ujarnya.
Lanjutnya, tersangka PH dikenakan pasal 44 ayat 1 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
“Kami mengimbau apabila ada permasalahan dalam keluarga agar dapat diselesaikan dengan baik dan bijaksana. Hindari kekerasan atau hal-hal yang mengarah kepada tindak pidana yang dapat merugikan diri sendiri mau pun orang lain serta selalu menjaga psikis anak,” imbau Kapolres.